MORUT- PT. Timur Perkasa Mineralindo (TPM) hentikan pengambilan material galian c, diduga tanpa izin di sungai blok A desa Bimor Jaya kecamatan Petasia Timur kabupaten Morowali Utara (Morut).
“Pengambilan material timbunan sungai di Bimor jaya, untuk menimbun jalan hauling perusahaan tapi tidak ada izin galian C,” ujar warga
Aktivitas PT. TPM ini sudah sekitar 1 bulan sejak Desember 2024 mengangkut material di desa Bimor Jaya setiap hari.
Karena bersumber galian C ilegal, maka secara otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana.
Sementara itu di dalam perundang-undangan juga tidak diperbolehkan mengambil material dari Sumber Galian C Ilegal sesuai UU Minerba nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pihak PT. TPM sendiri belum bisa dikonfirmasi sampai dengan berita ini tayang.
Komentar