MOROWALI UTARA- Asisten Direktur PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang dikonfirmasi media ini memberikan tanggapan atas penahanan M.A oleh penyidik Polres Morowali Utara (Morut)
“Kami menyerahkan semua ke proses hukum lah pak, nantilah kita lihat prosesnya seperti apa. Ditahap-tahap selanjutnya mungkin, ada mediasi atau apa kita lihatlah ke depan,” ujar Asisten direktur PT. KLS via sambungan telpon (8/12)
Terkait dugaan pencurian buah sawit yang menyeret nama mantan orang nomor satu di kabupaten Morowali Utara, Asisten direktur PT. KLS menegaskan soal pelaporannya,
“Itukan tanamannya kami pak, makanya laporannya pencurian. Yang dicuri buah dari pohon yang kami tanam,” tegas Asisten Direktur PT. KLS
Sebelumnya Diduga terkait dengan tindak pidana pencurian buah sawit milik PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di blok 275 dan blok 275 A desa Momo kecamatan Mamosalato yang terjadi pada hari minggu 20 juni 2021, Mantan kepala daerah kabupaten Morowali Utara (Morut) M. A alias A ditahan penyidik Polres Morut selama 20 hari terhitung sejak 7 Desember 2021 sampai dengan 26 Desember 2021
Ketika dikonfirmasi via pesan whatsapp Kapolres Morut AKBP Ade Nuramdani.S.H., S.I.K., M.H membenarkan penahanan M. A alias A,
“Oh gpp mas..iya mas betul, langsung ke satreskrim untuk info yg lengkap, besok saya suruh hubungi mas, tetap semangat dan jaga kesehatan mas, “tulis Kapolres yang ramah terhadap awak media ini (7/12).**
Komentar