Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Mangrove Terus Dibabat, Pemkab Morowali Dinilai Tutup Mata

Mangrove Terus Dibabat, Pemkab Morowali Dinilai Tutup Mata

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
  • visibility 11
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MOROWALI- Kurangnya perhatian dan penindakan tegas dari pemerintah juga APH terhadap pelaku kejahatan pengrusakan, penebangan liar dan alih fungsi lahan mangrove secara ilegal di Morowali, akibatkan masyarakat secara perseorangan maupun kelompok ataupun perusahaan, dengan mudah abaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Yang berlandaskan UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) dan UU Cipta Kerja.

Ket foto: Mangrove sebelum dibabat (IST)

Contoh kasus baru adalah pembabatan mangrove yang kembali terjadi di desa Wata, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini diungkapkan Matu salah seorang tokoh masyarakat kecamatan Bungku Barat. Menurut Matu, mangrove yang dibabat berada di jembatan Rea, tepat diantara desa Wata, Kecamatan Bungku Barat dan desa Parilangke Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.

“Mangrove disitu, diapit oleh dua jembatan yang berdekatan. Jarak dengan pantai sangat dekat, dengan jalan juga dekat. Dan sepengatahuan saya dari dulu lokasi mangruve yang mulai dibabat pakai alat berat itu, adalah lahan manggruve yang blum pernah di garap, dan tujuan keperuntukannya saya tidak tau” ungkapnya.

Kepada wartawan media ini, Ia menuturkan, jika mangrove yang dibabat tersebut memiliki luasan kurang lebih sekitar 2 Ha dan belum ia ketahui pasti soal legalitasnya namun sepengetahuan Matu lahan itu diperjual-belikan secara pribadi.

“Herannya!, bagaimana bisa keluar SKPT maupun terbit sertifikat didalam kawasan mangrove?, karena info yang saya dapat terjadi transaksi jual beli dilahan mangruve itu” imbuhnya penuh tanya.

Mengenai kejadian tersebut, tambahnya, Ia pun sudah melaporkan secara lisan dan langsung kepada Pemerintah Kecamatan, Dinas Lingku Hidup Daerah. Akan tetapi, laporan terkait pembabatan mangrove tidak ada tindak lanjut hingga saat ini. Padahal, pembabatan mangrove ini dinilai dapat mengakibatkan terjadinya abrasi pantai dan jembatan berpotensi rusak karena hilangnya kawasan mangrove.

“Mangrove disitu sudah lama dan pohonnya pun sudah besar-besar, tapi saat ini sudah dibabat habis. Untuk itu, kita berharap, baik DLHD Morowali maupun pihak kepolisian dapat menindak secara tegas pelaku pembabatan mangrove dimaksud,” harapnya.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less