BERITAMORUT.COM- Diduga salah satu oknum pejabat Pemprov Sulteng ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka terkait dokumen.
Pejabat tersebut adalah kepala DPMPTSP Sulteng inisial MRP.
Dilansir dari metrosulawesi.net, selasa 09 Januari 2024. Informasi oknum Kadis jadi tersangka berdasarkan surat kejaksaan agung.
Dalam surat itu disebutkan, Penyidik Dittipidter sejak Kamis 20 Juli 2023 telah menetapkan MRP selaku Direkresi atau Pengurus PT DDAJ sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen diduga terjadi di wilayah DKI dan Sulawesi Tengah.
Tindakan pemalsuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, dan atau Pasal 421 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-2 dan atau Pasal 56 KUHPidana.
Dalam surat itu, Kombes Pol Nunung selaku wakil direktur dan penyidik menyebutkan, sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pejabat yang membuat daftar, dan atau buku palsu dalam pemeriksaan administrasi, dan atau menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, dan atau melakukan atau menyuruh melakukan dan atau menyalahgunakan kekuasan untuk melakukan perbuatan indak pidana.
Belum diperoleh keterangan detail mengenai dokumen yang diduga dipalsukan. Namun informasi yang diperoleh, dugaan pemalsuan dokumen itu diduga terkait dengan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT DDAJ.
Komentar