
MOROWALI UTARA- Koordinator lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Wacth (NCW) Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti pembangunan gedung sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut)
“Kegiatan ini cukup mendapat perhatian luas dari Masyarakat. Kami duga kegiatan ini dipaksakan dan sepertinya sudah tidak ada ruang hijau, bahwa kemudian jelas kegiatan tersebut mencederai rasa keadilan sosial. UU no 17 THN 2003 tentang keuangan negara dan daerah adalah barometer konkrit setiap kegiatan proyek akan dianggarkan yakni jangan sampai terjadi kerugian uang negara akibat adanya pemborosan. NCW menilai bahwa pembangunan kantor sekertariat DPRD Morut adalah diduga keras sarat dengan tekhnik dan starategi Tipikor, belum berkepastian hukum kasus tipikor kantor DPRD yang lalu, munculah lagi kegiatan baru. Mari kita lihat perjalanannya,” tulis Anwar Hakim via pesan whatsapp (11/10)
Proyek yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali Utara tahun 2022 senilai Rp. 5.998.711.000 yang dikerjakan oleh CV. Mulia Inda dengan nomor kontrak: 556/003/Kont/SET-DPRD/VIii/2022 ini di nilai “merusak” tata ruang wilayah ibu kota. Dan belum terlalu mendesak bagi wakil rakyat.
Proyek ini menjadi sorotan sejumlah pihak. Pasalnya pada tahun anggaran 2021 pembangunan proyek kantor gedung sekertariat DPRD Morut ini terpangkas dalam anggaran covid-19. Kegiatan yang telah di pangkas ini kemudian muncul kembali pada tahun 2022, tentu jadi pertanyaan.**
Komentar