Morowali Utara –Lima warga Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana desa ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Morowali Utara, Rabu (16/4).
Kelima warga tersebut yakni Ronal, Yasrun, Darwis, Harsin, dan Fatma, diterima langsung oleh Kanit Tipikor Polres Morut, IPTU Mas’ud Amara.
IPTU Amara membenarkan kedatangan warga tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti laporan tersebut.
“Iya, sudah ketemu, terkait dengan dana CSR desa Tompira. Saat ini kami sementara menyurat ke perusahaan untuk mencocokkan proposal yang diajukan pihak desa,” ujar IPTU Amara.
Salah satu warga yang ikut melapor, Ronal, menyampaikan bahwa masyarakat mendesak agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius dan terbuka.
“Kami berharap, kehadiran perwakilan masyarakat di Polres Morut ini mendorong pihak kepolisian untuk serius melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana CSR dan dana desa Tompira, yang kami nilai tidak transparan,” tegas Ronal.
Masyarakat berharap kehadiran mereka ini dapat menjadi titik awal dalam mengungkap potensi penyalahgunaan anggaran yang merugikan kepentingan warga desa. Dan penyidik serius menanggapi persoalan ini.
Komentar