Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Korban 5 Jam Diperiksa, Polisi Siapkan Pasal untuk Jerat Para Terlapor Penganiayaan di Sampalowo

Korban 5 Jam Diperiksa, Polisi Siapkan Pasal untuk Jerat Para Terlapor Penganiayaan di Sampalowo

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
  • visibility 19
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Morowali Utara – Aparat kepolisian dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui jajaran Polsek Petasia resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Surat bernomor B/30/RES.1.6/IV/2026/Reskrim tertanggal 29 April 2026 tersebut ditujukan kepada seorang warga di Desa Sampalowo, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 29 April 2026 sekitar pukul 11.30 WITA di Desa Sampalowo telah diterima dan kini memasuki tahap penyelidikan.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam konteks penggunaan pasal penganiayaan ini terlapor sangat berpotensi masuk penjara bila terbukti.

“Laporan Saudari telah kami terima dan akan dilakukan penyelidikan. Apabila diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan, akan kami beritahukan lebih lanjut,” demikian isi pemberitahuan dalam surat tersebut.

Penyidik Ditunjuk Tangani Kasus
Untuk kepentingan proses penyelidikan, pihak kepolisian menunjuk IPDA Riswanto, S.H. sebagai penyelidik/penyidik dari Polsek Petasia. Pelapor diminta dapat berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat proses penanganan perkara.

Kepada media ini, korban O mengaku sekitar 5 jam diperiksa oleh penyidik.

“Tadi di periksa mulai sekitar jam 10 pagi sampai sekitar jam 3 sore, ada jedah karna sholat Jumat,”ujarnya

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya memberikan pelayanan secara cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat dalam setiap penanganan laporan hukum.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less