Kejaksaan Tolak Berikan Legal Opinion Tambahan Anggaran Proyek 9,4 Miliar. Siapa yang Panas Dingin?
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
- visibility 28
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT – Pekerjaan pembangunan gedung VIP/VVIP di RSUD Kolonodale kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan adanya tambahan anggaran senilai Rp9,4 miliar yang hingga kini belum terbayarkan dan masih menyisakan tanda tanya.
Sumber terpercaya media ini mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2022 proyek pembangunan gedung tersebut dibiayai melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp36 miliar. Namun, dalam perjalanannya, anggaran itu disebut tidak mencukupi hingga muncul tambahan pekerjaan yang nilainya membengkak menjadi Rp9,4 miliar.
“Dari dana PEN Rp36 miliar itu tidak selesai. Kontraktor tetap diminta kerja meski belum ada anggaran. Awalnya disebut ketambahan Rp4 miliar, lalu berjalan jadi Rp6 miliar, dan setelah selesai tiba-tiba disebut Rp9,4 miliar,” ujar sumber tersebut, Selasa (24/2).
Sumber media ini juga menyebut, Inspektorat diminta menyurat ke Kejaksaan Tinggi untuk meminta rekomendasi agar tambahan anggaran tersebut dapat dibayarkan. Upaya koordinasi juga ke BPKP di tingkat provinsi Sulteng.
Jika tambahan Rp9,4 miliar itu dibayarkan, maka total anggaran proyek gedung VIP/VVIP RSUD Kolonodale akan mencapai sekitar Rp45,5 miliar. Angka ini dinilai cukup fantastis dan memicu perbandingan dengan pembangunan kantor kejaksaan tiga lantai yang disebut hanya menelan anggaran Rp22 miliar.
“Sampai sekarang DPRD Morut juga belum menyetujui penganggaran Rp9,4 miliar itu. Ini rawan, kalau dipaksakan dibayar bisa saja berujung pada persoalan hukum,” tegas sumber tersebut.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Morowali Utara, Romel Tungka, menjelaskan bahwa dari pihak BPKP telah diterbitkan laporan hasil reviu yang menyatakan persetujuan terhadap nilai yang akan dianggarkan untuk dibayarkan oleh pemerintah daerah atas pelaksanaan proyek dimaksud.
“Dari BPKP sudah mengeluarkan laporan hasil reviu yang menyatakan persetujuan terkait nilai yang akan dianggarkan. Sedangkan dari kejaksaan masih dalam proses Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum,” jelas Romel.
Ia menambahkan, penambahan anggaran tersebut juga membutuhkan persetujuan DPRD. Menurutnya, pihak DPRD meminta adanya pendapat lain selain hasil audit dan/atau pengakuan utang dari Inspektorat sebagai APIP daerah. Karena itu, pemerintah daerah melakukan koordinasi dan persuratan ke BPK, BPKP, serta meminta LO ke kejaksaan.
Di sisi lain, tambahan anggaran bernilai miliaran rupiah ini juga disorot karena diduga tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.
Kepala ULP Morowali Utara, Muhammad Ridho Hamzah mengatakan jika penambahan anggaran ini tidak berdiri sendiri, dan tidak melalui proses tender sendiri.
“Kalo yg penambahan ini Tdk berdiri Khusus. Ppk nya langsung Includkan di item pekerjaan lama. Dan Tdk melalui proses Tender tersendiri,”ujar Ridho Hamzah kepada media ini.
Dari informasi yang dihimpun media ini. BPK dan Kejaksaan tidak memberikan legal opinion terkait Anggaran 9,4 Miliar ini. Bahkan kabarnya kejaksaan sudah menyurat menolak permintaan pendapat hukum atas penambahan anggaran tersebut.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara, Arief Ibrahim, belum membaca pesan redaksi saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Hingga kini, masih terjadi polemik tambahan Rp9,4 miliar itu.
Yang pasti sinyal aparat penegak hukum tidak menyetujui memberikan LO telah muncul ke permukaan. Jika pada akhirnya proyek 9,4 Miliar ini dibayarkan, maka diduga ada yang menabrak aturan dan beresiko hukum.
Jika tidak dibayarkan, maka pihak perusahaan yang sudah bekerja bisa saja melakukan gugatan. Maju kena mundur kena.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar