Morowali Utara – Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Morut) telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis, 6 Februari 2025.
Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini, terlihat mengenakan rompi berwarna merah muda dan tangan diborgol saat mereka terlihat menuruni tangga di Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Morowali Utara yang baru. Bangunan dua lantai tersebut sebelumnya merupakan rumah jabatan wakil bupati yang sempat ditempati oleh salah satu tersangka, MAAS, ketika menjabat sebagai Wakil Bupati Morowali Utara.
Tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah MAAS, mantan Bupati Morowali Utara yang menjabat pada periode 2020-2021, RTS yang saat itu menjabat Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, dan AT, bendahara pada bagian tersebut. Mereka kini ditahan selama 20 hari, mulai 6 hingga 25 Februari 2025, setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup. MAAS ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara, sementara RTS dan AT ditahan di Lapas Kolonodale.
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Mahmudin hadir bersama Kepala Seksi intelejen Kejaksaan Negeri Morut Muhammad Faizal Al Fitrah, S.H dalam pressmengungkapkan bahwa penyidikan berfokus pada pencairan dana Uang Persediaan (UP) sebesar Rp 900 juta yang digunakan untuk perjalanan dinas dan pemeriksaan kesehatan (medical check-up) pada tahun 2021. Dana tersebut dipergunakan melampaui anggaran tahun berjalan, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 539 juta.
“Ini adalah bentuk penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan sesuai dengan ketentuan, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan menggelembungkan anggaran. Kerugian negara yang timbul sangat signifikan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah K, S.H.
RTS, yang sebelumnya menjabat Camat Bungku Utara pada 2023 dan kini menjabat sebagai Sekretaris Kesbangpol Morut, turut menjadi sorotan dalam kasus ini dan akan diperiksa lebih lanjut.
Karir birokrasinya tengah mentereng, RTS jadi salah satu tersangka yang digiring tim kejaksaan Negeri Morut kamis malam, 6 Februari 2025. RTS dan AT dibawa ke Lapas Kolonodale.
Penyidik Kejaksaan Negeri Morowali Utara menyatakan bahwa mereka akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini menerima hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Komentar