Kades Londi Disidangkan PN Poso Terkait Pidana Pemilu
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Rabu, 11 Nov 2020
- visibility 11
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kades Londi Di Sidangkan PN Poso Terkait Pidana Pemilu
Mori Atas- kepala Desa Londi Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara (Morut) laki-laki inisial FS mulai disidang hari ini rabu 11 November 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Poso, terkait tindak Pidana pemilu.
Kades Londi dituntut hukuman kurungan 1 bulan 16 hari denda 600 ribu subsider 1 bulan penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Besok kamis 12 november 2020 penyampaian putusan.
Kasus tidak netralnya oknum Kepala Desa Londi inisial FS (48 th) berawal saat memberikan sambutan dalam pesta pernikahan dengan memberikan dukungan pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil bupati Morut nomor urut 2.
Ahmad salah satu warga kecamatan Mori Atas menyambut positif dan mengapresiasi ketegasan penegak hukum,
“Ini adalah bentuk penegakan hukum, kami sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian sampai kepada kejaksaan yang sangat cepat merespon kasus ini,” ujar Ahmad kepad media ini (11/11). *(red)
- Penulis: Redaksi Beritamorut











































Saat ini belum ada komentar