Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Jelang Akhir Tahun 2025 Jumlah Janda di Morowali dan Morut Terus Bertambah Capai Ratusan

Jelang Akhir Tahun 2025 Jumlah Janda di Morowali dan Morut Terus Bertambah Capai Ratusan

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
  • visibility 19
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Morowali – Angka perceraian di Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara tahun 2025 mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Per bulan Oktober bahkan jelang akhir tahun di prediksi akan terus bertambah.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Bungku, tercatat sebanyak 582 janda akibat kasus perceraian yang telah diputuskan sepanjang tahun berjalan.

Dikutip dari dteksinews.co.id menurut Humas Pengadilan Agama Bungku, Nasrullah Mazii, S.H., pada Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, jumlah perkara perceraian yang masuk hingga 2 Oktober 2025 mencapai 652 perkara, terdiri dari 576 perkara gugatan dan 76 perkara permohonan. Dari total tersebut, 582 perkara sudah diputus.

“Dari total perkara yang masuk, sekitar 70 persen merupakan gugatan perceraian. Angka ini kemungkinan masih akan meningkat hingga akhir Desember 2025, melihat tren yang ada,” jelas Nasrullah.

Perbandingan Data 2024 dan 2025

Untuk memberikan gambaran, berikut perbandingan jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Bungku:

Tahun 2024

Perkara Permohonan: 63

Perkara Gugatan: 551

Total: 614 perkara

Tahun 2025 (hingga 2 Oktober)

Perkara Permohonan: 76

Perkara Gugatan: 576

Total: 652 perkara

“Kesimpulannya, tiap tahun memang cenderung naik jika dilihat dari jumlah perkara yang masuk dan diperiksa,” tambahnya.

Kasus Perceraian ASN Menurun

Meski angka perceraian secara umum meningkat, perkara perceraian yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) justru menurun. Pada tahun 2024 tercatat 38 perkara, sedangkan pada tahun 2025 hingga awal Oktober hanya 16 perkara.

Faktor Penyebab Perceraian

Nasrullah menjelaskan, ada berbagai faktor yang memicu perceraian, di antaranya:

• Perselingkuhan

• Mabuk-mabukan

• Judi

• Poligami

• Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

• Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus

• Permasalahan ekonomi

“Faktor terbesar tetap pada perselisihan yang berujung pertengkaran, biasanya dipicu masalah ekonomi yang kompleks dan kadang disertai dengan kekerasan,” ungkapnya.

Catatan Kasus KDRT

Pengadilan Agama Bungku juga mencatat kasus KDRT hampir selalu muncul setiap bulan. Misalnya, pada Juli, Agustus, dan September 2025, masing-masing tercatat 3 kasus KDRT.

Upaya Pengadilan

Nasrullah menegaskan, pada prinsipnya Pengadilan Agama Bungku berupaya mempersulit perceraian kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat mendesak. Edukasi dan imbauan kepada masyarakat biasanya disampaikan melalui sidang keliling.

“Dalam rumah tangga pasti ada masalah. Kuncinya komunikasi yang baik. Masalah ekonomi masih ada solusinya. Kalau masalah berat seperti KDRT, itu berbeda. Tapi sebelum memutuskan bercerai, harus dipertimbangkan anak dan keluarga besar. Jangan lupa juga mengingat kembali niat awal menikah serta meminta pertolongan Allah SWT,” pungkasnya. (Sumber: dteksinews.co.id)

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less