Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Jadi Pemilik Senjata Api Ilegal, Mantan Ketua BUMDES Tompira Terancam Hukuman Mati

Jadi Pemilik Senjata Api Ilegal, Mantan Ketua BUMDES Tompira Terancam Hukuman Mati

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
  • visibility 34
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Morowali, Sulawesi Tengah – Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api di agen BRI Link Desa Ungkaya, Kecamatan Witaponda, mengungkap fakta penting terkait pemilik dan penyedia senjata api rakitan yang digunakan para pelaku. Sebanyak tujuh pelaku ditampilkan saat Polres Morowali gelar konferensi pers. Selasa, 23 Desember 2025.

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dari hasil pengembangan penyidikan, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka sebagai pemilik dan penyedia senjata api ilegal, yakni Wahyu Setiawan alias Wandi dan Wahyu Zulfikar alias Wahyu. Keduanya diamankan di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

“Kedua tersangka ini berperan menyediakan dan menguasai senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi perampokan,” tegas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Selasa (23/12/2025).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita tiga unit senjata api rakitan, yang terbukti digunakan oleh sindikat curas dalam menjalankan aksinya. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pemilik senjata api tersebut diketahui merupakan warga Desa Tompira. Salah satunya merupakan mantan Ketua BUMDes dan juga diketahui sebagai pemilik dua unit agen BRILink, masing-masing berada di Desa Tompira dan cabangnya di wilayah Bunta.

Selain digunakan dalam aksi perampokan BRILink, senjata api rakitan tersebut diduga kerap dimanfaatkan untuk mengamankan praktik pencurian buah sawit.

“Ada indikasi mereka menggunakan senpi ini untuk melakukan pencurian buah sawit, dengan memanen, mengambil, kemudian melakukan pencurian,” ujar AKBP Zulkarnain.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua pemilik senjata api ini dalam tindak pidana lain, termasuk jaringan pencurian sawit dan kejahatan bersenjata lainnya di wilayah Morowali dan Morowali Utara.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kepemilikan senjata api ilegal merupakan kejahatan serius yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less