Halangi Tugas Jurnalis, Preseden Buruk Terhadap PT. GNI
Morowali Utara- Ketua solidaritas wartawan Morowali Utara Rudi Andimairi mempertanyakan sikap manajemen PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang menghalangi tugas wartawan melakukan liputan saat kunjungan wakil gubernur Sulawesi Tengah rabu 24 februari 2021 di wilayah PT. GNI.
“Seharusnya PT.GNI tidak mencegat wartawan dalam peliputan kunjungan Wagub karena hal itu dapat menjadi preseden buruk Dimata masyarakat yang dapat menimbulkan pro dan kontra terhadap PT.GNI yang dinilai tertutup dalam peliputan kunjungan Wagub sulteng,
Pertanyaan saya ada apa PT. GNI melarang, mencegat wartawan yang mau meliput kunjungan wakil gubernur. Jelas melanggar undang undang pers. Saya sangat kecewa karna PT. GNI yang berinvestasi di Morowali Utara ini seharusnya terbuka transparan dengan wartawan. Wartawan jangan dijadikan musuh, dijadikan mitra lah, transparan terhadap apa yang dilakukan, apa maksud kunjungan wakil gubernur. Saya sangat menyesalkan sikap PT. GNI yang mencegat wartawan datang meliput,” ujar Wartawan senior ini (24/2).
Saat wakil gubernur Sulteng kunjungi PT. GNI 4 orang jurnalis yang hendak meliput harus menunggu sekitar 3 jam dan akhirnya tidak diberikan kesempatan masuk,
Apri Kelo dari media Suara Rakyat dan ikut peliputan tersebut, yang kami konfirmasi menceritakan kronologis kedatangan mereka meliput dan menunggu di pos,
“Kami lama di pos pintu pertama, kemudian di ijinkan lewat setelah kami jelaskan datang meliput kunjungan wakil gubernur. Tapi mendekati lokasi pertemuan dihadang lagi petugas dan security. Mereka bilang pak minta maaf ini tidak diijinkan dari Humasnya, jadi kami tidak bisa masuk.
Kami sampaikan datang untuk meliput kunjungan wakil gubernur, lagi pula kami sudah bangun kemitraan dengan perusahaan dalam hal ini GNI. Kami bukan dari mana-mana wartawan memang hari-hari di Morowali Utara. Jadi kami pulang sekitar jam setengah 3 sore, kami sudah kesana sebelum jam 11,” ujar Apri Kelo via telpon (24/2).
Sementara Anto HRD PT. GNI yang coba kami konfirmasi via telpon dan pesan whatshap enggan memberikan komentar,
Menghalangi tugas wartawan diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers jelas sanksinya, setiap orang yang sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan untuk mendapatkan informasi sesuai pasal 4 ayat 3, dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000*(red)
Komentar