Breaking News :
light_mode
Trending Tags

Gubernur Anwar Hafid Soroti Polusi Udara Morowali dan Morut, Pengawasan Industri Diperketat

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 52 menit yang lalu
  • visibility 51
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALU, BERITAMORUT.COM — Persoalan kualitas udara di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara (Morut) menjadi perhatian Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Rabu (14/10/2026).

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah tersebut, Anwar Hafid secara khusus meminta agar informasi mengenai tingginya polusi udara dan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Morowali dan Morowali Utara mendapat perhatian serius.

Gubernur mendorong pengawasan serta pemeriksaan berbasis data untuk memastikan kondisi lingkungan di dua wilayah yang menjadi pusat aktivitas industri dan pertambangan tersebut.

Menurut Anwar Hafid, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat harus menjadi bagian utama dari tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha.

“Jangan sampai ketika berbicara tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita begitu bersemangat. Tetapi ketika muncul risiko dan dampak lingkungan, semua pihak justru berlindung di balik alasan kewenangan,” tegasnya.

Perhatian terhadap kualitas udara di Morowali dan Morowali Utara menjadi penting di tengah berkembangnya aktivitas industri dan pertambangan di kawasan tersebut.

Namun, informasi mengenai tingginya polusi udara dan kasus ISPA yang disoroti Gubernur perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terukur. Data kualitas udara, hasil pemantauan emisi, serta informasi kesehatan masyarakat diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya dan mengidentifikasi sumber pencemaran apabila ditemukan.

Pengawasan tidak cukup berhenti pada laporan atau keluhan masyarakat. Pemeriksaan langsung terhadap kegiatan usaha, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, serta tindak lanjut atas temuan di lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan masyarakat berjalan.

Gubernur menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh saling melempar tanggung jawab ketika menemukan indikasi kerusakan atau pencemaran lingkungan. Setiap instansi harus bertindak sesuai kewenangannya dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum.

“Kalau kita tidak berani melakukan sesuatu, lingkungan akan semakin rusak. Jangan sampai kita terus berpikir ini kewenangan siapa dan siapa. Yang paling utama adalah bagaimana kita melindungi masyarakat dan lingkungan hidup,” ujarnya.

Anwar Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghambat investasi maupun menghentikan kegiatan usaha yang berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Akan tetapi, perusahaan tetap berkewajiban mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan bertanggung jawab atas dampak operasionalnya.

“Usaha tetap bisa berjalan, tetapi perusahaan juga harus mendengarkan apa yang kita sampaikan. Jangan sampai kegiatan ekonomi terus berjalan, sementara keselamatan masyarakat dan lingkungan justru dikorbankan,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Gubernur mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) terpadu yang melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, kepolisian, dan instansi terkait. Ia juga mengusulkan saluran pengaduan masyarakat secara daring agar laporan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat diterima serta ditindaklanjuti lebih cepat.

Langkah penegakan hukum, termasuk penghentian sementara kegiatan usaha, dapat dilakukan apabila terdapat dasar hukum dan kondisi yang memenuhi ketentuan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., bersama sejumlah pejabat penegakan hukum lingkungan hidup serta jajaran Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.

Pemerintah berharap penguatan koordinasi tersebut menghasilkan pengawasan yang lebih efektif, khususnya di wilayah dengan aktivitas industri dan pertambangan yang berkembang pesat, termasuk Morowali dan Morowali Utara.

Bagi masyarakat di kedua kabupaten itu, tindak lanjut konkret menjadi hal penting: kualitas udara harus dipantau secara terbuka, dugaan pencemaran diperiksa secara objektif, dan hasil pengawasan disampaikan secara transparan.

Sebab, pertumbuhan industri dan peningkatan pendapatan daerah perlu berjalan seiring dengan jaminan bahwa masyarakat tidak menanggung risiko lingkungan tanpa perlindungan yang memadai.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less