Gerak Cepat Polantas, Evakuasi Dua Titik Kecelakaan Ditempat Berbeda, di Ruas Jalan Koromatantu
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Senin, 9 Mar 2026
- visibility 20
- print Cetak

Foto; Kolase 2 korban kecelakaan di tempat berbeda di ruas jalan Koromatantu (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT- Dua kecelakaan lalu lintas terjadi hampir bersamaan di wilayah Koromatantu, Kabupaten Morowali Utara, pada Senin, 9 Maret 2026.
Dalam dua peristiwa tersebut, aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Morowali Utara bergerak cepat melakukan penanganan dan evakuasi korban ke rumah sakit.
Kecelakaan pertama terjadi sekitar pukul 14.00 wita saat sebuah mobil truk pengangkut alat berat jenis ekskavator untuk proyek cetak sawah TNI di Tontowea terguling di jalan Koromatantu.
Insiden ini menyebabkan seorang warga Desa Moleono bernama Pendeta Yetty Engka mengalami luka parah setelah kakinya terlindas hingga remuk.
Dari konfirmasi media ini kepada kakak korban yaitu Deny Engka. Bahwa Pendeta Yeny Engka akan di operasi kaki kanan sebentar malam.
“Kami mohon doanya adik kami ibu Yetty Engka akan di operasi kaki kanan nanti malam,”ujar Deny Engka
Ia juga menambahkan Pendeta Yetty Engka pulang dari Korololaki ke arah Moleono. Di pendakian Koromatantu ada kendaraan tronton didepannya yang tiba-tiba mundur dan muatannya terlempar. Melindas kaki korban.
Truk pengangkut ekskavator tersebut juga hampir melindas sebuah mobil lain jenis avanza yang berada di sekitar lokasi kejadian. Beruntung pengemudi mobil tersebut sempat memundurkan kendaraannya, meskipun akhirnya terperosok ke semak-semak di pinggir jalan.
Dari informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut mengangkut alat berat yang digunakan untuk kegiatan proyek cetak sawah yang diduga berkaitan dengan program TNI di wilayah tersebut. Namun truk pengangkut alat berat itu diketahui melintas tanpa pengawalan aparat kepolisian, padahal kendaraan dengan dimensi besar dan muatan alat berat wajib mendapat pengawalan demi keselamatan pengguna jalan.
Sesuai Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang mengangkut muatan besar dan melebihi dimensi standar wajib mendapatkan pengawalan dari kepolisian. Tanpa pengawalan, kendaraan tersebut dapat dikategorikan melanggar aturan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Tak lama setelah kejadian pertama, sekitar pukul 15.45 WITA, kecelakaan kembali terjadi di kawasan yang masih berada di sekitar Koromatantu. Sebuah mobil Wuling berwarna merah dilaporkan menabrak sepeda motor yang ditumpangi seorang ibu bersama anaknya.
Akibat tabrakan tersebut, sang ibu mengalami luka dan benturan di bagian dada, sementara anaknya juga mengalami luka.
Peristiwa kecelakaan kedua ini bahkan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Koromatantu yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.
“Kecelakaan lagi, mobil Wuling merah tabrak motor,” ujar Kades Koromatantu.
Saat kejadian tersebut, personel Satlantas Polres Morowali Utara yang dipimpin IPDA Gerfin bergerak cepat memberikan pertolongan di lokasi serta mengevakuasi para korban menuju RSUD Kolonodale untuk mendapatkan penanganan medis.
Gerak cepat aparat kepolisian di lapangan dinilai sangat membantu proses penyelamatan korban dalam dua insiden kecelakaan yang terjadi dalam waktu yang hampir berdekatan tersebut.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar