Enam Kades di Morut Akan Diperpanjang Masa Jabatannya

MORUT- Enam Kepala Desa di Kabupaten Morowali Utara (Morut) akan di perpanjang masa jabatannya sesuai amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Kepala Dinas PMD Morut Drs. Andi Parenrengi mengatakan seluruh kades yang habis masa jabatannya sudah di proses perpanjangannya,

“ada 6 kades yang habis masa jabatan, SK perpanjangan secara keseluruhan kades sudah diproses. Insyaallah minggu depan dilakukan pengukuhan,”ujar Andi Parenrengi (24/7)

6 kepala desa tersebut yaitu:

1. Kades Opo
2. Kades Tokala Atas.
3. Kades Ganda Ganda.
4. Kades Mohoni
5. Kades Bunta
6. Kades Matube

Kadis PMD Morut berharap agar kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya dapat bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, terutama peka terhadap aspirasi masyarakat.

Komentar