Morowali Utara, – Aroma aliran dana besar terendus dalam proses ganti rugi lahan di Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut). Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari sumber terpercaya, total pencairan ganti rugi lahan yang dilakukan oleh perusahaan kepada warga pemilik lahan ditaksir mencapai Rp36 miliar dalam empat tahap.
“Angka totalnya diduga sampai dengan Rp36 miliar,” ujar sumber tersebut.
Bahkan disebutkan, ada dana ganti rugi yang seharusnya menjadi bagian masyarakat, namun mengalir ke pihak tertentu hingga 8 Miliar.
Menanggapi hal ini, media mencoba mengonfirmasi kepada Lurah Bahontula, Budi Tangko. Namun ia mengaku hanya menangani proses pencairan pada tahap keempat, sementara tiga tahap sebelumnya diurus oleh oknum berinisial A.
“Saya belum tahu persis soal yang itu, nanti saya coba cek dulu yang kami urus dan saya chat dinda,” ujar Lurah Budi Tangko saat dihubungi via sambungan telepon, Senin (20/5).
Dugaan ketidakwajaran mencuat pada proses pencairan di tiga tahap awal, yang melibatkan oknum A. Berdasarkan catatan media pada 6 Oktober 2023, salah satu warga, Jupriman Tuanderi, melaporkan A ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana ganti rugi.
Dalam keterangannya, Jupriman menyebut bahwa pada tahun 2022, A mengurus pembebasan lahan miliknya yang berada di kebun Olonsawa, Kelurahan Bahontula. Setelah pengukuran dilakukan bersama Perusahaan, ia menerima uang sebesar Rp434 juta dari A di kosnya yang berada di Tompira.
Namun, fakta mengejutkan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Morut yang dipimpin Ketua Komisi, Melky Tangkidi. Jupriman melihat daftar pembayaran ganti rugi dari perusahaan menyebutkan nilai lahannya sebenarnya adalah sebesar Rp916,5 juta.
“Dengan demikian saya merasa telah ditipu dan dana ganti rugi lahan saya digelapkan oleh saudara A,” ujarnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Morowali Utara pada Senin, 21 September 2023, dengan bukti tanda terima surat pengaduan yang diterima media ini. Terdapat selisih sebesar Rp482,5 juta dari jumlah yang diterima dengan nilai ganti rugi yang seharusnya.
Hingga kini, kisruh ganti rugi lahan Bahontula telah empat kali dibahas dalam RDP DPRD Morut namun belum membuahkan hasil. Kasus ini kini mencuat hingga ke tingkat provinsi dan diperkirakan akan menjadi atensi serius bagi Polda Sulawesi Tengah.
Komentar