Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Dugaan Pembuangan Limbah B3 PLTU PT NNI ke Sungai Lampi Dikecam Legislator DPRD Sulteng

Dugaan Pembuangan Limbah B3 PLTU PT NNI ke Sungai Lampi Dikecam Legislator DPRD Sulteng

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
  • visibility 26
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Palu – Dugaan pembuangan limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara milik PT Nadesico Nickel Industry (NNI) yang beroperasi di Kawasan Industri Stardust Estate Investment (SEI), Kabupaten Morowali Utara, menuai kecaman keras dari DPRD Sulawesi Tengah.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menyebut tindakan PT NNI membuang limbah B3 ke aliran Sungai Lampi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Jika benar PLTU milik NNI membuang limbah B3 ke Sungai Lampi, itu jelas-jelas melanggar UU No.32 tahun 2009 tentang PPLH. Ini tindak pidana lingkungan, bukan pelanggaran biasa,” tegas Safri, Minggu (14/9/2025).

Ia mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan dan meminta OPD teknis turun langsung melakukan investigasi kondisi sungai serta aktivitas PLTU tersebut.

“Perusahaan yang membuang limbah B3 ke sungai harus dihentikan sementara atau izinnya dicabut. Jangan menunggu kerusakan lebih parah,” ujarnya.

Safri menegaskan dugaan pembuangan limbah cair oleh PLTU PT NNI merupakan kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditoleransi dan harus diusut tuntas.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less