MORUT- Dua petinggi PT. Cocoman yaitu Kirana Kwee dan Tan Tung Tung yang menjabat komisaris dan direktur perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Budiman Damanik selaku direktur utama, adalah eksportir nikel.
Hal ini berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/B/6091/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 November 2022 dengan terlapor Tan Tung Tung dan Kirana Kwee. Diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan berawal dengan tidak adanya keterbukaan informasi yang diberikan kepada pelapor sebagai pemegang saham dan direktur utama PT. Cocoman.
Dari penelusuran media ini dua pengusaha tambang ini juga pernah menggugat sejumlah pihak terkait jual beli nikel pada tahun 2014.
Dikutip dari Konten.id Kirana Kwee dan Tan Tung Tung yang juga adalah pasangan suami istri ini adalah komisaris dan direktur PT Shasikirana International yang menggugat sejumlah pihak terkait jual beli nikel di Pomalaa, Sulawesi Tenggara dan Halmahera, Maluku Utara pada tahun 2014.
Namun dari penelusuran media ini Minggu, 15 Desember 2024 PT Shasikirana International tidak terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI).
Persoalan deviden menjadi permasalah utama yang merugikan pelapor Budiman Damanik selaku direktur utama dan pemegang saham sebesar 25% sejak tahun 2014 hingga Januari 2022.
Dalam keterangannya Budiman Damanik mengatakan tidak dilibatkan dalam mengelola operasional perusahaan, justru tiba-tiba pada tanggal 19 Februari 2021 saudari Kirana Kwee memberikan saksi tagihan yang wajib dibayarkan sebesar Rp. 2. 596.757.029 dan tidak diketahui dengan jelas tagihan tersebut.
“Tidak diketahui dengan jelas ini tagihan apa, dan diduga upaya saudara terlapor untuk melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan,”ujar Budiman Damanik kepada media ini, Rabu 11 Desember 2024.
Terlapor juga diduga melakukan segala upaya untuk menurunkan Budiman Damanik dari jabatannya sebagai direktur utama PT. Cocoman dan berupaya mendelusi persentase kepemilikan saham Budiman Damanik. Terlapor sering melakukan perubahan susunan kepengurusan atau pemegang saham tanpa melibatkan pelapor.
Perubahan yang dilakukan oleh direksi PT Cocoman ini tidak sah karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan perseroan terbatas.
Media ini mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kirana Kwee selaku komisaris PT Cocoman, kami juga menghubungi Charles selaku Humas PT Cocoman, namun sampai berita ini kami tayangkan, belum ada tanggapan terkait pemberitaan.
“menyangkut berita tersebut konfirmasi ke Kantor pusat saja pak….Saya tidak bisa koment dan bukan kapasitas saya untuk menjawab pak,”tulis Charles via pesan WhatsAp (14/12).
Komentar