Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Dua Kasus Berbeda di RSUD Kolonodale, Modus Pengadaan Diduga Sama: Tanpa Mekanisme Tender

Dua Kasus Berbeda di RSUD Kolonodale, Modus Pengadaan Diduga Sama: Tanpa Mekanisme Tender

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
  • visibility 31
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Morowali Utara – Dua kasus berbeda yang terjadi di RSUD Kolonodale kini menjadi sorotan karena diduga memiliki pola atau modus yang hampir sama, yakni berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanpa melalui mekanisme proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana mestinya.

Kasus pertama berkaitan dengan pengadaan alat insinerator pada RSUD Kolonodale Tahun Anggaran 2017 yang kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Morowali Utara.

Sementara kasus kedua menyangkut tambahan anggaran pembangunan gedung VIP/VVIP RSUD Kolonodale sebesar Rp9,4 miliar yang sebelumnya juga menuai polemik karena diduga tidak melalui proses tender.

Kasus Insinerator Rp710 Juta Masuk Tahap Penyidikan

Kejaksaan Negeri Morowali Utara secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat insinerator RSUD Kolonodale Tahun Anggaran 2017 ke tahap penyidikan.

Pengadaan tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp710.000.000.
Proses penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor PRINT-03/P.2.21/Fd.1/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026.
Setelah dilakukan pendalaman dan ditemukan indikasi peristiwa pidana, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/P.2.21/Fd.1/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah indikasi permasalahan, di antaranya:

• Perencanaan kegiatan yang diduga tidak dilakukan secara optimal sehingga alat insinerator tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

• Alat insinerator yang telah diadakan hingga saat ini dalam kondisi mangkrak.
Belum adanya izin operasional dari instansi yang berwenang sehingga alat tersebut tidak dapat digunakan untuk pengelolaan limbah medis.

Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak menghalangi proses hukum.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merintangi, merusak, atau menghilangkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Morowali Utara menyatakan berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.

Tambahan Proyek Gedung Rp9,4 Miliar Juga Disorot

Selain kasus insinerator, polemik lain yang mencuat di RSUD Kolonodale adalah tambahan anggaran pembangunan VIP/VVIP gedung sebesar Rp9,4 miliar dari proyek awal senilai Rp36 miliar yang dibiayai melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

Tambahan pekerjaan tersebut menjadi sorotan karena diduga tidak melalui mekanisme tender atau proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Padahal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, perubahan kontrak atau addendum pekerjaan memiliki batas tertentu.

Secara umum, perubahan kontrak hanya diperbolehkan dalam kisaran maksimal 10 persen dari nilai kontrak awal.
Jika nilai proyek awal sebesar Rp36 miliar, maka batas perubahan kontrak yang diperbolehkan sekitar Rp3,6 miliar.
Sementara tambahan pekerjaan yang terjadi mencapai Rp9,4 miliar, sehingga nilainya melampaui batas perubahan kontrak yang diperbolehkan dalam aturan pengadaan

Dalam kondisi seperti ini, pekerjaan tambahan seharusnya melalui proses pengadaan baru atau tender, bukan langsung diberikan kepada penyedia jasa yang sama.

Berpotensi Jadi Persoalan Hukum

Selain persoalan pengadaan, kasus ini juga berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek administrasi keuangan daerah.

Sebab dalam pengelolaan keuangan daerah berlaku sejumlah aturan, antara lain:

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Jika suatu pekerjaan dibayarkan tanpa dasar administrasi yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan pemeriksaan keuangan.

Lebih jauh lagi, apabila dalam prosesnya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian negara, maka persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Pola Kasus Mulai Disorot

Munculnya dua persoalan berbeda di RSUD Kolonodale—yakni pengadaan alat insinerator yang kini disidik Kejaksaan dan tambahan proyek gedung Rp9,4 miliar yang dipersoalkan secara administrasi—membuat sejumlah pihak mulai menyoroti pola tata kelola pengadaan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Meski demikian, untuk kasus tambahan anggaran proyek gedung RSUD Kolonodale saat ini belum masuk dalam proses penyidikan dan masih berada pada ranah administrasi serta pengawasan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan akan terus mendalami setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less