DPRD Donggala Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat TTG, Ke KEJATI Sulteng
BERITAMORUT.COM- Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Takwin, bersama mantan ketua Tim pansus, Moh Taufik melaporkan adanya dugaan korupsi pembelian peralatan Teknologi Tepat Guna (TTG) yang di lakukan oleh CV Mardiana Mandiri Pratama.
Selain ketua DPRD dan mantan ketua tim pansus, hadir juga beberapa anggota DPRD Donggala yang mendampingi untuk pelaporan kasus tersebut
” Pansus DPRD Donggala melaporkan dugaan penyelewengan itu. Maka hari ini, kami datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk meneruskan laporan tersebut, ” jelasnya.
Menurut Takwin, pihaknya juga telah menyurat ke Bupati Donggala, Kasman Lassa, agar memberikan penjelasan terkait proyek TTG itu.
” Kami sudah menyurat ke Bupati dan pertemuan akan dilaksanakan pada 22 Juni nanti, ” kata Politisi PKS asal Banawa Selatan, Jum’at (11/06/21)
Sementara itu mantan Ketua Pansus DPRD Donggala, Moh Taufik, menjelaskan, ada monopoli pada pengadaan alat-alat TTG yang dilakukan di 98 desa. Salah satu perusahaan yang melaksanakan proyek itu adalah CV Mardiana.
” Terjadi monopoli yang dilakukan oleh CV Mardiana. Indikatornya, dari 98 desa, hanya satu perusahaan itu saja yang melaksanakannya, ” Ucapnya politisi Nasdem
Ketua Fraksi Nasdem ini menduga, pemerintah daerah ikut berperan dalam proyek yang menggunakan alokasi dana desa. Padahal, alokasi dana desa itu seharusnya digunakan untuk pencegahan Covid19, padat karya dan Bantuan Langsung Tunai.
” Yang terlibat itu dari inspektorat sampai ke tingkat Camat. Mereka mengarahkan kepala desa dalam proyek tersebut, ” jelas Taufik.
Upik sapaan Moh Taufik juga menambahkan bahwa untuk pembelian peralatan seperti kompor, panci dan peralatan dapur untuk kegiatan TTG diserahkan kepada CV Mardiana yang belamat di sekitar Masomba, Palu alias pemain tunggal.
Politisi yang nyentrik dengan gaya milenial ini juga menjelaskan keanehan dari alamat perusahaan CV Mardiana, setelah dicek dokumen perusahaan tersebut, ternyata ada yang mengganjal yakni alamat kantor CV Mardiana juga ternyata tidak ada alias alamat palsu.
” Yang terlibat itu terstruktur, sistimatis dan masif dari pemerintah Kabupaten sampai ke tingkat Camat. Mereka mengarahkan kepala desa dalam proyek tersebut, ” Terang Taufik.
Usai menerima laporan,Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengatakan akan mempelajari laporan dari DPRD Donggala.
” Laporan ini kami segera mempelajarinya dan akan kami laporkan ke pimpinan. Setelah ada hasil baru kita ambil keputusan selanjutnya.” Jelas Reza. (AKB)
Komentar