Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Diduga Tidak Kantongi HGU, PT Bhayr Multi Morowali Lakukan Penggundulan Hutan di Soyojaya

Diduga Tidak Kantongi HGU, PT Bhayr Multi Morowali Lakukan Penggundulan Hutan di Soyojaya

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 48 menit yang lalu
  • visibility 63
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MOROWALI UTARA – Aktivitas PT Bhayr Multi Morowali (BMM) di Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, menjadi sorotan jurnalis media Beritamorut.com yang merekam aktivitas pembukaan dan penggundulan kawasan hutan yang diduga berkaitan dengan kegiatan, perkebunan sawit perusahaan tersebut.

Perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Sumara Jaya, Tambayoli dan Tandoyondo itu diduga melakukan pembukaan lahan dalam skala cukup luas. Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status kawasan yang dibuka serta legalitas perizinan perusahaan, termasuk dugaan belum dikantonginya Hak Guna Usaha (HGU).

Dari informasi yang dihimpun media ini, aktivitas pembukaan lahan tersebut disebut telah berlangsung di sejumlah titik wilayah operasional perusahaan. Penggundulan hutan menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan aspek lingkungan, status kawasan, serta kepastian hukum atas lahan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan.

Sumber media ini juga menyebutkan adanya dugaan penguasaan lahan masyarakat dan lahan desa dalam jumlah cukup besar. Sekitar 300 hektare lahan disebut telah dikuasai perusahaan, bahkan sebagian di antaranya diduga telah dibuatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan kemudian diperjualbelikan kepada perusahaan.

“Perusahaan ini belum punya HGU, sudah beroperasi di tiga desa, Tambayoli, Sumara Jaya, Tandoyondo. Bahkan sudah ada sekitar 300-an hektare lahan milik desa atau masyarakat yang sudah dikuasai perusahaan,” ujar sumber media ini, Minggu (13/9/2026).

Jika dugaan penggundulan hutan tersebut benar, maka persoalannya tidak hanya menyangkut aktivitas perkebunan, tetapi juga perlu dilihat dari aspek lingkungan dan legalitas kawasan. Publik tentu berhak mengetahui apakah lahan yang dibuka berada di kawasan yang diperbolehkan untuk kegiatan perkebunan dan apakah seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.

Terlebih, muncul informasi mengenai dugaan belum adanya HGU. Karena itu, status lahan, izin pembukaan lahan, hingga dasar hukum penguasaan kawasan menjadi penting untuk diperjelas sebelum aktivitas pembukaan hutan terus berlangsung.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada salah satu Humas PT BMM, Arsat, serta Humas lainnya, Altin. Namun, pesan yang dikirim redaksi hingga berita ini diterbitkan belum dibaca.

Beritamorut.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT BMM maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas pembukaan lahan, status kawasan, legalitas penguasaan lahan, serta perizinan perusahaan.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less