BERITAMORUT.COM- Kehadiran Investasi yang masuk di Kabupaten Morowali, diharapkan bisa membawa angin segar bagi masyarakat utamanya harga kaplingan tanah. Dari harga rendah kini naik sebab berdekatan dengan kawasan Industri, namun tidak bagi beberapa warga Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali. Pasalnya tanah bersertifikat warga kini dikuasi oleh perusahaan tanpa dibeli kepada pemilik tanah.
Sejumlah media sudah berulang kali memberitakan terkait penyerobotan tanah milik warga Keurea, mulai dari upaya mediasi melalui Pemerintah Daerah juga jalur DPRD Morowali, hingga upaya warga menempuh jalur hukum yang kemudian dimediasi oleh pihak Kepolisian Polres Morowali namun tidak ada titik temu, sehingga warga yang diserobot lahannya melanjutkan langkah upaya hukum.
Begitu sabar dan begitu lama warga menanti kepastian hukum, pelaporan warga di Polres Morowali, atas dugaan penyerobatan lahan bersertifikat dengan terlapor Sentosa Abadi, namun belum ada kepastian terkait pelaporan masyarakat tersebut. Sejumlah pihak sudah diperiksa bahkan media juga ikut memberitakan pihak yang sudah diperiksa
Semua proses di Daerah telah dilalui, kini warga Keurea, Bahodopi juga Bahomakmur, harus melangkahkan kaki ke DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan tujuan mengaduh ke Wakil rakyat, tentu dengan harapan tanah sertifikat milik mereka yang didapatkan dari transmigrasi bisa kembali menjadi milik mereka dan keadilan bisa didapatkan, sebab saat ini tanah itu dikuasi oleh perusahaan Sentosa Abadi atau juga dikenal dengan nama PT. Tanjung Putia
Wakil Ketua DRPD Sulawesi Tengah, Muharam Nurdin menyambut kedatangan warga Morowali, yang mengadu nasib mencari keadilan, tidak hanya Muharam. Huisman Brant (HB) Toripalu juga Politisi Golkar, Zainal Abidin Ishak juga melayani kedatangan warga Bahodopi, Keurea dan Bahomakmur, selaku pihak pemilik sertifikat, yang didampingi Amal untuk mengadukan penyerobotan lahan dan mengeluhkan pelayanan Kepolisian di Polres Morowali.
“Pelaporan warga dari tahun 2020, sekarang 2023, Tidak perlu bicara panjang lebar silahkan menilainya. Warga kantongi sertifikat tanah, pihak pertanahan sudah uji jika sertifikat warga asli” ujar Amal.
DPRD Sulteng menyahuti dengan baik soal aduan yang disampaikan warga Morowali, Zainal Abidin Ishak mendukung masyarakat menuntut haknya. Muharam menyampaikan agar mempercayakan DPRD Sulteng, memproses aduan warga agar hak masyarakat bisa didapatkan tentunya dengan aturan perundang-undangan.**
Komentar