Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » Deadline Sekda Morut Batas Waktu Penyelesaian SPJ Akhir Tahun 2025

Deadline Sekda Morut Batas Waktu Penyelesaian SPJ Akhir Tahun 2025

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Senin, 15 Des 2025
  • visibility 13
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kolonodale – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi mengeluarkan surat edaran terkait batas waktu penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2025.

Surat edaran bernomor 900.1/81/BPKAD/XII/2025 tersebut diterbitkan di Kolonodale pada 15 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas, Badan, Kantor, Bagian, Camat, serta Kepala Puskesmas se-Kabupaten Morowali Utara.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Anggaran 2025, seluruh perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran diminta memperhatikan ketentuan penyelesaian administrasi keuangan.

Adapun poin-poin penting yang disampaikan antara lain, penyampaian SPJ atas penggunaan dana bulan November 2025 serta pengajuan SPP/SPM untuk kebutuhan bulan Desember 2025 wajib disampaikan paling lambat pada 19 Desember 2025.

Selain itu, pengajuan SPP atas penggunaan belanja langsung (SPP-LS) dan SPM-LS atas belanja langsung bulan Desember 2025 ditetapkan paling lambat pada 22 Desember 2025.

Sementara itu, penyampaian SPJ atas penggunaan dana bulan Desember 2025 serta penyetoran saldo kas ditetapkan paling lambat pada 29 Desember 2025.

Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Utara, Ir. Musda Guntur, MM, atas nama Bupati Morowali Utara, dan ditembuskan kepada Bupati Morowali Utara serta Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara sebagai laporan.

Pemerintah daerah berharap seluruh perangkat daerah dapat mematuhi jadwal yang telah ditetapkan guna memastikan tertib administrasi dan kelancaran pengelolaan keuangan daerah menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less