Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » CV Soil Excavation Diduga Kebal Hukum

CV Soil Excavation Diduga Kebal Hukum

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
  • visibility 15
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MORUT- CV Soil Excavation yang beraktivitas di kilometer 6 desa Korololama kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut) diduga kebal hukum.

Pasalnya pemilik IUP CV. Soil berinisial D bertindak sebagai pihak pertama sudah membuat perjanjian bersama dengan warga inisial N bertindak sebagai pihak kedua.

Pernyataan dalam perjanjian bersama seperti berikut:

• Pihak pertama meminta waktu sampai dengan hari Senin tanggal 30 September 2024 jam 18.00 wita. Apabila tidak ada kesepakatan maka mesin crusher dihentikan tidak produksi sampai dengan ada keputusan.

• Pihak kedua menawarkan harga sebesar Rp 3 M (tiga miliar) untuk lahan diatas sertifikat no. 14 an. Edy Laurens. Namun masih ada penawaran dari pihak pertama.

Perjanjian bersama ini dibuat di Polres Morowali Utara. Kemudiaan telah di pasangi police line di wilayah IUP tersebut. Namun pihak pertama diduga kebal hukum mengabaikan perjanjian bersama tersebut.

Dari data yang dihimpun media ini IUP Cv Soil Excavation sudah berakhir sejak 23 Desember 2022.

Namun dari pantauan media ini dilapangan pada hari jumat, 11 Oktober 2024 pukul 11.15 WITA. Sejumlah alat berat perusahaan batuan ini tetap melakukan aktivitas seperti biasanya.

Atas kasus tersebut penegak hukum dalam hal ini Polres Morowali Utara akan memproses pihak yang melanggar perjanjian bersama.

Pihak CV Soil sendiri inisial D coba dikonfirmasi media ini namun sampai berita tayang yang bersangkutan tidak menjawab telpon redaksi.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less