MORUT- Seorang warga Morowali Utara (Morut) bernama Haji Ani menjadi korban dugaan kesalahan pengukuran lahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali Utara.
Dalam berulang kesempatan Haji Ani menuturkan program Prona di desa Korololaki kecamatan Petasia, membuatnya menjadi korban.
“Luas tanah pada SKT yang saya pegang 1.920 meter persegi. Pada SHM yang terbit 1.482 meter persegi. Saya minta di cocokan arsip mereka sesuai SKT pada SHM tidak ada yang mau jawab. Mereka selalu minta saya daftar pengukuran kembali,” ujarnya dalam wawancara dengan media ini
Warga yang memiliki lahan menjadi korban buruknya sistem di kantor BPN Morowali Utara. Kepala desa Korololaki Yongki Lapasila mengakui benar terjadi kesalahan tersebut, dan ia sudah mengkoordinasikan ke pihak BPN.
“Iya benar itu terjadi kesalahan titik koordinat, dan kami sudah cukup melakukan koordinasi dengan pihak BPN,” ujar Kades
Kesalahan tersebut menurut kades Korololaki pada program penerbitan sertifikat prona.
Saat berusaha mendapatkan penjelasan dari pihak BPN Pusat, Haji Ani mendapatkan penjelasan agar mendaftar pengukuran kembali.
“Kami pihak BPN mengukur di atas patok yang ditunjukkan pemohon dan sudah disetujui tetangga berbatasan, jika ada perbedaan luas antara skpt dan hasil pengukuran dilapangan kami pihak BPN tetap berdasarkan hasil pengukuran dilapangan sesuai keterangan diatas. Jika pemegang hak merasa tidak sesuai silakan didaftarkan kembali Penataan Batas d Kantor Pertanahan,”penjelasan BPN Pusat yang diterima Haji Ani
Pihak BPN sendiri tidak pernah mau memperlihatkan pengajuan pengukuran dari desa Korololaki yang diajukan kepala desa Korololaki.
Persoalan ini memantik dugaan adanya ketidakberesan dan carut marut sistem penerbitan SHM yang ada di BPN Morut.
Komentar