Breaking News: 12 Orang Diperiksa, Kejaksaan Tingkatkan Kasus Korupsi Lampu Jalan Dishub Morut ke Penyidikan

Morowali Utara, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara (Morut) resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan Tenaga Surya pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan.

Proyek dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp3,73 miliar ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah. Langkah peningkatan status perkara ini dilakukan setelah Kejaksaan menggelar ekspose hasil penyelidikan oleh Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus, yang berlangsung pada Jumat (4/7/2025) di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara.

Penyelidikan atas perkara ini sebelumnya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-05/P.2.19.7/Fd.1/06/2025 tanggal 3 Juni 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan yang menemukan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana, Kejaksaan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/P.2.19.7/Fd.1/07/2025 tanggal 4 Juli 2025.

Dalam proses awal, Kejaksaan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain:

Spesifikasi lampu yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB);

Tidak adanya adendum kontrak, baik untuk perubahan volume pekerjaan maupun perpanjangan waktu;

Pelaksanaan pekerjaan yang berlanjut hingga Maret 2024, melebihi tahun anggaran tanpa dikenakan sanksi maupun denda.

Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan komitmen jajarannya untuk menegakkan hukum secara profesional. “Proses penyelidikan telah kami mulai sejak awal Juni. Dari hasil penyelidikan, tim menemukan peristiwa pidana yang mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Ia juga memperingatkan semua pihak agar tidak menghalangi jalannya penyidikan. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merintangi, merusak, atau menghilangkan alat bukti, sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Berdasarkan rilis Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara
Muhammad Faizal A.F.K., S.H. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Morowali Utara telah memeriksa 12 orang saksi terkait perkara tersebut. Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi menjaga integritas hukum dan melindungi keuangan negara.

Komentar