Laporan Pelanggaran Kode Etik KPU Morut Belum Memenuhi Syarat

Berita Daerah598 views

Laporan Pelanggaran Kode Etik KPU Morut Belum Memenuhi Syarat

Jakarta- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Umum Republik Indonesia melalui suratnya yang ditujukan kepada Bert Taua dkk, nomor 014/SET-02/I/2021 perihal hasil verifikasi administrasi,

ditandatangani kepala bagian fasilitas teknis pengaduan (Atas nama) Arif Mar’uf.

Surat DKPP ini berisi tentang pokok pengaduan perihal dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh KPU Morowali Utara,

Rujukan, peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, pasal 13 peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilihan umum

sebagaimana diubah dengan peraturan DKPP nomor 2 tahun 2019. Berita acara verifikasi pengaduan nomor BA-51 KABAG/DKPP/SET-02/XII/2020 tanggal 28 desember 2020,

Analisis dan kesimpulan pengaduan belum memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti ke verifikasi material *(foto istimewa)

Komentar