Polres Morowali Bongkar Mafia Solar Subsidi, 1.820 Liter Disita, Empat Orang Diamankan
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 166
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI— Satuan Reskrim Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil ekspedisi Hino yang tangkinya dimodifikasi.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Morowali, Senin (2/11/2026), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat pengembangan anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim. Kejadian bermula pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, di Desa Lanona, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
“Empat orang terduga pelaku berinisial J (36), S (31), RP (29), dan RS (18) diamankan saat diduga sedang memindahkan BBM solar bersubsidi dari tangki mobil ekspedisi ke jerigen,” ujar Kapolres.
Modus yang digunakan para pelaku cukup rapi. Mereka mengisi solar bersubsidi di tiga SPBU di wilayah Sulawesi Selatan dengan menggunakan barcode subsidi. BBM tersebut kemudian ditampung di tangki rakitan berkapasitas 600 hingga 650 liter—jauh di atas kapasitas normal. Selanjutnya, solar dipindahkan ke 40 jerigen berisi 33 liter per jerigen menggunakan mesin pompa hisap elektrik dan selang sepanjang sekitar 4 meter.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit mobil Hino (B 9135 SEU dan B 9472 TEW), 40 jerigen berisi Bio Solar, 17 jerigen kosong, serta satu unit mesin pompa hisap elektrik beserta selang. Total BBM yang berhasil disita mencapai 1.820 liter.
Kapolres mengatakan solar subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali di Kabupaten Morowali dengan harga Rp550.000 per jerigen. Praktik ini tentu merugikan masyarakat dan negara karena menyelewengkan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi.
“Mari kita bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Percayakan penanganan kasus ini kepada kami. Insya Allah, proses penyelidikan dan penyidikan akan kami lakukan secara profesional dan transparan,” pungkasnya. VAN
- Penulis: Redaksi Beritamorut

























































Saat ini belum ada komentar