Breaking News :
light_mode
Trending Tags

Orang Tua Korban K Beberkan Video Dugaan Provokasi Oknum Dosen, Kuasa Hukum Soroti Frasa “Kasih Pelajaran”

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 72
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALU – Orang tua mahasiswa berinisial K membeberkan rekaman video yang memuat pernyataan seorang oknum dosen berinisial FJ terkait dugaan penganiayaan terhadap tiga mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad).

Video tersebut diputar dalam konferensi pers yang digelar di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, Kamis (8/10/2026). Rekaman itu menjadi sorotan setelah muncul pernyataan dosen yang menyebut akan tetap memberikan “pelajaran” kepada mahasiswa yang sebelumnya telah meminta maaf.

Ayah K mengungkapkan, dirinya datang ke kampus pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, setelah menerima telepon dari teman anaknya yang menyampaikan bahwa K sedang ketakutan.

Setibanya di kampus, ia mengaku sempat bertemu dengan oknum dosen tersebut.

Dalam penjelasannya, oknum dosen itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan instruksi untuk melakukan pemukulan terhadap mahasiswa yang bermain handphone saat jam kuliah.

Namun, terdapat pernyataan lain dalam video tersebut yang kemudian menarik perhatian dan menjadi sorotan dalam konferensi pers.

“Saya cuma kasih konsekuensi dispensasi, tidak usah masuk pada saat saya masuk.

Dia sudah datang ke saya minta maaf, saya bilang iya saya maafkan, cuman saya tetap harus kasih pelajaran,” demikian keterangan dalam video tersebut.

Pernyataan mengenai pemberian “pelajaran” itu menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan oleh kuasa hukum korban.

Frasa “saya kasih pelajaran” dapat memiliki makna berbeda, bergantung pada konteks, situasi, dan maksud orang yang mengucapkannya. Dalam konteks pendidikan, frasa tersebut dapat merujuk pada proses mendidik atau memberikan pembelajaran. Namun, dalam situasi konflik, ungkapan serupa juga dapat dipahami sebagai bentuk pemberian sanksi atau upaya membuat seseorang jera.

Karena itu, maksud dan konteks pernyataan tersebut menjadi hal yang perlu diperjelas dalam mengungkap rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan terhadap ketiga mahasiswa.

Kuasa Hukum Soroti Narasi Oknum Dosen

Kuasa hukum korban, Jonathan Salam, MH, turut menyoroti narasi yang disampaikan oleh oknum dosen berinisial FJ, khususnya mengenai alasan yang disebut melatarbelakangi dugaan pengeroyokan terhadap ketiga mahasiswa.

“Ada yang menarik dari perhatian saya. Ada menurut saya narasi yang seolah-olah sesat. Dia menyatakan begini, penyebab pengeroyokan karena ketiga korban ini memang salah, karena main handphone di saat jam kuliah dan berlaku kurang ajar,” ujar Jonathan.

Menurutnya, persoalan mahasiswa yang bermain handphone saat perkuliahan tidak sebanding jika dibandingkan dengan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh para senior terhadap ketiga korban.

“Ini tidak apple to apple ketika dibandingkan perbuatan pelaku dengan perbuatan korban yang main HP di dalam ruangan, sebagai perbuatan yang setara,” katanya menjelaskan.

Jonathan menjelaskan, berdasarkan video yang diperlihatkan dalam konferensi pers, ketiga mahasiswa tersebut sebelumnya telah mendapatkan teguran maupun sanksi dari dosen berinisial FJ.

“Adik-adik ini, ketiga korban, sudah mendapat hukuman. Dari video yang ditampilkan tadi, dosen dengan inisial FJ ini sudah mengeluarkan mereka, sudah memberikan sanksi kepada mereka. Harusnya perkara clear,” ungkapnya.

Ia kemudian menyoroti pernyataan dalam video yang menurutnya perlu diperjelas maksud dan konteksnya.

“Bunyinya, ‘Saya tidak minta mereka dipukul, saya cuma bilang kasih pelajaran.’ Apa maksud dari frasa itu?” kata Jonathan bertanya.

Menurut Jonathan, pernyataan tersebut perlu didalami untuk mengetahui apakah terdapat dugaan pembiaran atau tindakan lain yang berkaitan dengan terjadinya kekerasan terhadap ketiga korban.

“Jadi, ada indikasi dugaan pembiaran, provokasi dan memang sengaja digerakkan sampai terjadi aksi-aksi itu,” ujarnya.

Pernyataan yang Perlu Didalami

Pernyataan dalam video tersebut kini menjadi bagian yang disoroti oleh pihak korban dalam mengungkap dugaan penganiayaan terhadap tiga mahasiswa Fakultas Teknik Untad.

Di satu sisi, oknum dosen FJ dalam video itu menegaskan tidak pernah menginstruksikan pemukulan terhadap mahasiswa yang bermain handphone. Di sisi lain, kuasa hukum korban mempertanyakan maksud pernyataan “saya tetap harus kasih pelajaran” dan menilai konteksnya perlu didalami lebih lanjut.

Untuk memastikan duduk perkara, maksud pernyataan tersebut serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan tindakan yang diduga dilakukan para senior perlu diuji melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

Dengan demikian, dugaan provokasi maupun pembiaran yang disampaikan kuasa hukum korban tetap merupakan dugaan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less