Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Nasional » Menkopolhukam Perintahkan Jaksa Agung Segera Tangkap Djoko Tjandra

Menkopolhukam Perintahkan Jaksa Agung Segera Tangkap Djoko Tjandra

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2020
  • visibility 6
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Menkopolhukam Perintahkan Jaksa Agung Segera Tangkap Djoko Tjandra

BERITA MORUT, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memerintahkan Jaksa Agung agar segera menangkap terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, DJoko S. Tjandra.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menkopolhukam di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/7) beberapa saat sebelum terbang ke Medan untuk kunjungan kerja terkait penanganan Covid-19 dan persiapan pilkada serentak.

“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran,” tegasnya.

Mahfud menjelaskan, undang-undang mengatur bagi orang yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) harus hadir dalam pengadilan. Jika hal itu tidak dipenuhi, maka PK batal secara hukum.

“Oleh sebab itu ketika hadir di Pengadilan, saya minta Polisi dan Kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah. Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” jelasnya.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra yang menjadi buron kasus cessie Bank Bali sejak tahun 2019 diketahui masuk ke Indonesia dan sempat mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Joko masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi sehingga bisa melenggang bebas di dalam negeri.

 

Ibnu_C.I.New’s/HM

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less