Diduga Tidak Punya HGU. Hari Ini Aktivitas Alat Berat PT BMM Gunduli Hutan di Tandoyondo
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 123
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI UTARA – Potret pembukaan lahan di wilayah Desa Tandoyondo, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, kembali menjadi sorotan.
Sekitar 300 hektare lahan, bahkan hingga kawasan pegunungan di Desa Tandoyondo, disebut telah dibuka dan digunduli untuk aktivitas perkebunan yang dikaitkan dengan PT Bhayr Multi Morowali (BMM).
Yang menjadi pertanyaan, aktivitas pembukaan lahan tersebut masih terus berlangsung, sementara perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Pantauan tim media ini pada Selasa, 15 September 2026, menunjukkan alat berat milik perusahaan masih beraktivitas di kawasan tersebut. Alat berat terlihat melakukan pekerjaan di wilayah pegunungan yang sudah terlihat gundul. Bahkan dihutan yang sedang di gunduli.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: atas dasar legalitas apa aktivitas pembukaan lahan berskala luas tersebut terus berjalan, apabila benar perusahaan belum memiliki HGU?
Persoalan ini bukan sekadar mengenai pembukaan lahan. Ada sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari status kawasan, legalitas penguasaan tanah, perizinan perkebunan, hingga dampak lingkungan akibat pembukaan hutan.
Informasi yang dihimpun media ini sebelumnya menyebutkan, lahan yang dikuasai perusahaan diperkirakan mencapai sekitar 300 hektare. Sebagian lahan disebut merupakan lahan masyarakat maupun lahan desa.
Bahkan terdapat informasi bahwa sejumlah bidang tanah masyarakat telah dibuatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan selanjutnya diperjualbelikan kepada perusahaan.
Jika benar demikian, maka persoalannya menjadi lebih kompleks. Pemerintah dan aparat terkait perlu memastikan apakah seluruh proses penguasaan dan peralihan lahan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Apalagi pembukaan lahan kini disebut telah mencapai kawasan yang berada hingga lereng dan pegunungan Tandoyondo.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kelestarian lingkungan, terutama apabila kawasan yang dibuka ternyata memiliki status sebagai kawasan hutan atau berada pada wilayah yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan perkebunan.
Media ini akan terus menelusuri status lahan, dokumen perizinan PT BMM, status kawasan hutan, serta legalitas HGU perusahaan.
PT Bhayr Multi Morowali juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi mengenai legalitas kegiatan, status HGU, luas lahan yang dikuasai, maupun dasar hukum penggunaan alat berat dalam aktivitas pembukaan lahan tersebut. Sampai berita ini tayang berulang kali Humas PT. BMM kami konfirmasi via telpon dan pesan WhatsApp, belum ada tanggapan.
Sebab, jika benar sekitar 300 hektare hingga kawasan pegunungan telah dibuka sementara legalitas HGU masih dipertanyakan, maka publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa yang memberikan izin, apa dasar hukumnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas perubahan kawasan tersebut?
- Penulis: Redaksi Beritamorut

























































Saat ini belum ada komentar