Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Dalam Sepekan, Satresnarkoba Polres Morut Sikat Tujuh Terduga Pelaku dan Sita 145 Paket Sabu

Dalam Sepekan, Satresnarkoba Polres Morut Sikat Tujuh Terduga Pelaku dan Sita 145 Paket Sabu

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 123
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MORUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut) kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Dalam sepekan, polisi berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku serta menyita 145 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 33,66 gram.

Pengungkapan terbaru dilakukan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo. Polisi mengamankan M alias I (44), warga Kota Palu, dengan barang bukti 130 paket diduga sabu, satu timbangan digital dan satu unit handphone.

“Pada hari Selasa kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku dan menyita sebanyak 130 paket diduga narkoba jenis sabu,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Morut, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., Rabu (9/9/2026).

Sementara itu, sekitar sepekan sebelumnya, Satresnarkoba juga mengamankan enam pelaku lainnya di sejumlah lokasi di Kecamatan Mamosalato. Mereka masing-masing Y alias O (46), JS alias J (41), AA alias A (23), YS alias Y (21), RW alias I (23), dan DH alias D (37).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 15 paket diduga sabu.
Kasatresnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas para pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan.

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, sepekan ini Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana narkoba. Satu ditangkap di wilayah Kecamatan Lembo dan enam lainnya di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Morowali Utara. Ia juga mengajak masyarakat terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Kini seluruh pelaku diamankan di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku terancam dijerat ketentuan pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana berat hingga pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less