3 Tahun Kelola CSR, Harta Pengurus Desa Ganda-Ganda Disorot: Dari 1 Rumah Kini Disebut Punya 3 Rumah, 2 Kos dan 5 Mobil
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 157
- print Cetak

Foto: Dana CSR (illustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI UTARA — Peningkatan harta seorang oknum pengurus dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, menjadi sorotan.
Dari penelusuran media ini, terdapat dugaan peningkatan aset yang cukup signifikan dalam kurun waktu sekitar tiga tahun terakhir, sejak oknum tersebut mulai terlibat dalam pengelolaan dana CSR desa pada 2023.
Sebelum mengelola dana CSR, harta yang disebut dimiliki hanya berupa satu unit rumah pribadi di Desa Ganda-Ganda. Saat itu, yang bersangkutan disebut belum memiliki kendaraan roda empat.
Namun, setelah beberapa tahun mengelola dana CSR, sejumlah aset yang kini disebut-sebut berkaitan dengan dirinya mengalami peningkatan cukup fantastis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, aset tersebut antara lain tiga rumah pribadi, masing-masing berada di Desa Ganda-Ganda, Kolonodale, dan Palu.
Selain itu, terdapat pula dua lokasi kos-kosan. Satu bangunan kos disebut merupakan kos permanen, sementara satu lainnya disebut berada di atas laut. Jumlah kamar atau petak pada kedua bangunan tersebut masih belum diketahui secara pasti.
Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga disebut baru saja membeli sebidang tanah di wilayah Biromaru, Kabupaten Sigi, serta memiliki sekitar lima unit mobil.
Jika dibandingkan dengan kondisi sebelum terlibat dalam pengelolaan dana CSR, perubahan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar.
Dari hanya satu rumah dan tanpa mobil, kini disebut memiliki tiga rumah, dua lokasi kos, tanah baru dan lima unit mobil.
Pertanyaannya kemudian, dari mana sumber penambahan harta tersebut?
Apakah seluruh aset itu diperoleh dari penghasilan pribadi, usaha, investasi, atau ada sumber dana lain yang perlu dijelaskan?
Sorotan ini menjadi semakin penting karena pengelolaan dana CSR merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Jika terdapat laporan atau dugaan penyimpangan, maka pemeriksaan terhadap arus masuk dan keluar dana CSR serta keterkaitannya dengan peningkatan aset menjadi penting untuk memastikan tidak ada dana masyarakat yang disalahgunakan.
Bahkan, informasi mengenai peningkatan aset tersebut disebut-sebut telah masuk dalam sorotan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum. Kepemilikan aset yang meningkat dalam waktu tertentu tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Karena itu, publik patut menunggu penjelasan dari pihak terkait serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Jika seluruh harta tersebut diperoleh secara sah, tentu tidak ada alasan untuk menutup-nutupinya. Sebaliknya, jika ditemukan aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menelusurinya.
Pada akhirnya, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar bantahan, melainkan transparansi mengenai sumber dana, aliran dana CSR, dan asal-usul setiap aset yang dipersoalkan.
- Penulis: Redaksi Beritamorut

























































Saat ini belum ada komentar