Mahasiswa RPL Unsimar Jadi Sarjana Tanpa Ijazah, Komitmen MoU Pemda Morut Dipertanyakan
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 82
- print Cetak

Ket foto: Kampus Unsimar Poso (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kolonodale – Sebanyak 74 mahasiswa Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso hingga kini belum menerima ijazah, meski telah menyelesaikan seluruh proses akademik dan dinyatakan lulus melalui yudisium.
Mahasiswa yang berasal dari kelas Morowali Utara dan Ampana tersebut mengaku telah memenuhi seluruh tahapan perkuliahan sesuai ketentuan, mulai dari pendaftaran, perkuliahan, Kuliah Kerja Nyata (KKN), seminar proposal, penyusunan skripsi hingga yudisium. Seluruh kewajiban administrasi, termasuk pembayaran biaya kuliah ke rekening resmi universitas, juga telah diselesaikan.
Salah seorang perwakilan mahasiswa menjelaskan bahwa program RPL merupakan program resmi pemerintah yang mulai dijalankan Unsimar pada awal 2023. Saat itu, pihak kampus melakukan sosialisasi di Desa Pambarea yang dihadiri langsung oleh Rektor Unsimar bersama jajaran dan disaksikan oleh Pemda Morowali Utara.
Program tersebut ditujukan bagi guru, perangkat desa, aparatur sipil negara (ASN), dan masyarakat yang ingin memperoleh gelar sarjana melalui pengakuan pengalaman kerja dan pembelajaran sebelumnya.
Selama kurang lebih satu setengah tahun, para mahasiswa mengikuti seluruh proses pembelajaran. Sebagian perkuliahan berlangsung di kampus Unsimar Poso, sementara sebagian lainnya dilaksanakan di Morowali Utara dengan menghadirkan dosen secara langsung untuk meringankan biaya transportasi mahasiswa.
Namun, setelah terjadi pergantian pimpinan di lingkungan kampus, para mahasiswa mengaku mulai mengalami ketidakjelasan mengenai status mereka.
“Kami merasa seperti ditinggalkan. Padahal seluruh proses sudah kami jalani sampai yudisium dan seluruh biaya kuliah juga sudah lunas. Tiba-tiba status kami di sistem sudah tidak aktif, sementara kami belum pernah diwisuda dan belum menerima ijazah,” ungkap salah seorang mahasiswa.
Merasa hak-haknya belum terpenuhi, para mahasiswa kemudian memberikan kuasa kepada praktisi hukum Royal Langgeroni, SH., MH., untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, mereka meminta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI memberikan sanksi tegas kepada pihak kampus apabila ditemukan pelanggaran serta mendesak Universitas Sintuwu Maroso memberikan penjelasan resmi mengenai status mahasiswa yang mendadak tidak aktif.
“Kami hanya meminta kejelasan dan hak kami sebagai mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik maupun administrasi. Kami ingin diwisuda dan menerima ijazah sebagaimana mestinya,” tegas mereka kepada media ini (3/6).
Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan terhadap komitmen kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dengan Universitas Sintuwu Maroso yang telah ditandatangani pada 6 September 2023.
Saat itu, Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS bersama Rektor Unsimar, Dr. Suwardhi Pantih, S.Sos., MM., menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Morowali Utara.
Dalam isi MoU tersebut ditegaskan bahwa kedua belah pihak akan bekerja sama meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan SDM sesuai kewenangan masing-masing.
Unsimar juga menyatakan komitmennya menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi guna mendukung peningkatan kualitas SDM di Morowali Utara.
Saat penandatanganan MoU, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi daerah “Sehat, Cerdas, dan Sejahtera (SCS)”. Bahkan, pihak pemerintah menyebut Unsimar telah berkontribusi mencetak banyak aparatur sipil negara di Morowali Utara.
Sementara itu, Rektor Unsimar saat itu menyampaikan bahwa seluruh program studi telah terakreditasi dan menawarkan kesempatan bagi ASN maupun masyarakat Morowali Utara untuk melanjutkan pendidikan jenjang S1 maupun S2 di kampus tersebut.
Kini, di tengah belum diterimanya ijazah oleh para mahasiswa asal Morowali Utara, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen dan tanggung jawab para pihak dalam memastikan kerja sama tersebut benar-benar memberikan perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa sebagai bagian dari pengembangan SDM daerah.
Para mahasiswa berharap Pemerintah Kabupaten Morowali Utara tidak tinggal diam, melainkan turut memfasilitasi penyelesaian persoalan ini mengingat program tersebut pernah disosialisasikan di hadapan pemerintah daerah dan merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Pemda Morut dan Universitas Sintuwu Maroso.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Sintuwu Maroso yang telah dikonfirmasi melalui nomor kontak yang dimiliki redaksi belum memberikan tanggapan resmi.
Redaksi masih menunggu klarifikasi dari pihak kampus guna menghadirkan informasi yang berimbang.
- Penulis: Redaksi Beritamorut











Saat ini belum ada komentar