Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Petani di Desa Era Berlangsung Lancar, Tersangka Peragakan 11 Adegan

Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Petani di Desa Era Berlangsung Lancar, Tersangka Peragakan 11 Adegan

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
  • visibility 106
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Morowali Utara – Polres Morowali Utara menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang petani berinisial IKSR (57) di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Selasa (21/7/2026). Kegiatan berlangsung tertib dan lancar dengan memperagakan sebanyak 11 adegan yang dilakukan tersangka berinisial KAS (33).

Dalam pra rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari menyimpan sepeda motor di area perkebunan sawit, mendatangi korban, melakukan penembakan hingga meninggalkan lokasi kejadian setelah korban terjatuh.

Kegiatan pra rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abdulah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama tim Inafis Polres Morowali Utara. Turut hadir pihak Kejaksaan serta disaksikan Kepala Desa Era, Ferdinan Moenggo, S.Th., M.P.

Pra rekonstruksi berlangsung mulai pukul 13.27 Wita hingga sekitar pukul 14.30 Wita. Seluruh rangkaian adegan dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta hasil penyelidikan sebagai bagian dari proses pemberkasan perkara.

Sebelumnya, pada Kamis, 11 Juni 2026, terjadi peristiwa penembakan yang menewaskan IKSR. Korban mengalami luka pada bagian tangan dan dada setelah ditembak menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 milimeter.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif sementara pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati sesuai ketentuan yang disangkakan oleh penyidik.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less