Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 74 Mahasiswa RPL Unsimar Poso Asal Morut dan Ampana Sudah Yudisium Namun Tidak Pernah Terima Ijazah

74 Mahasiswa RPL Unsimar Poso Asal Morut dan Ampana Sudah Yudisium Namun Tidak Pernah Terima Ijazah

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 155
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MORUT – Sebanyak 74 mahasiswa Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso mengaku hingga kini belum menerima ijazah meski telah menyelesaikan seluruh proses akademik dan dinyatakan lulus melalui yudisium.

Para mahasiswa yang berasal dari kelas Morowali Utara dan Ampana itu mengaku telah mengikuti seluruh tahapan perkuliahan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pendaftaran, perkuliahan, Kuliah Kerja Nyata (KKN), seminar proposal, penyusunan skripsi hingga yudisium.

Salah seorang perwakilan mahasiswa menjelaskan bahwa program RPL tersebut merupakan program resmi pemerintah yang mulai dijalankan Unsimar pada awal tahun 2023. Saat itu, pihak kampus melakukan sosialisasi langsung di Desa Pambarea yang dihadiri oleh Rektor Unsimar beserta jajaran dan disaksikan oleh Bupati Morowali Utara.

“Program ini dibuka bagi guru, perangkat desa, PNS dan masyarakat yang ingin memperoleh gelar sarjana melalui pengakuan pengalaman kerja dan pembelajaran sebelumnya. Setelah sosialisasi, kami melengkapi seluruh persyaratan sesuai prosedur yang ditentukan,” ungkapnya. (3/6).

Selama kurang lebih satu setengah tahun, para mahasiswa mengikuti proses perkuliahan. Sebagian perkuliahan dilaksanakan di kampus Unsimar Poso, sementara sebagian lainnya dilakukan di daerah dengan menghadirkan dosen secara langsung guna mengurangi biaya transportasi mahasiswa.

Menurut mereka, seluruh kewajiban akademik maupun administrasi telah dituntaskan, termasuk pembayaran biaya kuliah yang ditransfer langsung ke rekening resmi universitas.

Namun, setelah terjadi pergantian pimpinan di lingkungan kampus, para mahasiswa mengaku mulai mengalami ketidakjelasan terkait status mereka.

“Kami merasa seperti ditinggalkan. Padahal semua proses sudah kami jalani sampai yudisium dan seluruh biaya kuliah juga sudah lunas. Tiba-tiba status kami di sistem sudah tidak aktif, sementara kami belum pernah diwisuda dan belum menerima ijazah,” ujar salah satu mahasiswa.

Merasa hak-haknya belum terpenuhi, para mahasiswa RPL FISIP tahun 2024 kemudian memberikan kuasa kepada praktisi hukum Royal Langgeroni, SH., MH untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, para mahasiswa menyampaikan dua tuntutan utama, yakni meminta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI (LLDIKTI) memberikan sanksi tegas kepada pihak kampus hingga hak mahasiswa dipenuhi, serta mendesak pihak Universitas Sintuwu Maroso memberikan penjelasan resmi terkait status mahasiswa yang mendadak tidak aktif.

“Kami hanya meminta kejelasan dan hak kami sebagai mahasiswa yang sudah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik maupun administrasi. Kami ingin diwisuda dan menerima ijazah sebagaimana mestinya,” tegas mereka.

Sementara itu, pihak Universitas Sintuwu Maroso yang dikonfirmasi media melalui nomor kontak yang dimiliki redaksi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak kampus guna memperoleh informasi yang berimbang terkait persoalan tersebut.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less