Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » BPK Temukan Potensi Kekurangan Pajak Rp20 Miliar di Morowali Utara

BPK Temukan Potensi Kekurangan Pajak Rp20 Miliar di Morowali Utara

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 11
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MORUT- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menemukan kelemahan dalam pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2024.

Dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, BPK mengungkap adanya kelemahan sistem pengendalian intern yang berdampak pada potensi kekurangan penerimaan pajak daerah.

Temuan tersebut mencatat potensi kekurangan penerimaan pajak daerah minimal sebesar Rp20.087.496.995,72.

Angka ini menunjukkan masih adanya celah dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor perpajakan.

BPK menilai permasalahan ini berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan yang belum sepenuhnya efektif, sehingga berisiko mengurangi potensi pendapatan daerah yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Meski demikian, secara keseluruhan BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024. Namun, temuan di sektor pajak ini menjadi catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah daerah agar pengelolaan keuangan semakin transparan, akuntabel, dan optimal.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less