RDP Soal Debu di DPRD Morowali Utara Diskors, Belum Ada Kesepakatan
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
- visibility 21
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Morowali Utara – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan polusi udara dan debu yang melanda sejumlah wilayah lingkar tambang di Kabupaten Morowali Utara resmi diskors.
Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar Jumat, 20 Februari 2026, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Morowali Utara.
Berdasarkan Berita Acara Rapat DPRD Kabupaten Morowali Utara, forum tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa damai yang dilakukan Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Morowali Utara pada 5 Februari 2026.
Aksi itu menuntut penanganan serius terhadap dampak debu yang dirasakan masyarakat di beberapa wilayah Kecamatan Lingkar Tambang.
RDP dihadiri unsur anggota DPRD, perwakilan Polres Morowali Utara, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Damkar, Dinas PUPRPKP, Sekretaris Petasia Barat, Plt Camat Petasia Timur, serta perwakilan SPI Morowali Utara.
Namun, hingga rapat berlangsung, belum tercapai kesepakatan. Dalam poin pertama berita acara disebutkan bahwa karena belum adanya kesepakatan yang dikeluarkan saat ini, maka rapat diskors dan akan dilanjutkan pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 10.00 Wita.
Rapat lanjutan nantinya diharapkan menghadirkan kembali seluruh pemilik IUP maupun perusahaan yang terlibat dalam aktivitas pertambangan dengan membawa kelengkapan dokumen lingkungan, seperti RKL-RPL, AMDAL, serta dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, pada rapat berikutnya juga akan dihadirkan Dinas Perhubungan, PTSP, dan Inspektorat Daerah guna memperkuat pembahasan dan pengawasan lintas sektor.
Meski diskors, RDP tersebut menghasilkan rencana pembentukan Satgas Lingkungan yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, serta masyarakat peduli lingkungan yang independen, tanpa mengikutsertakan pihak perusahaan. Rekomendasi dari Serikat Petani Indonesia yang terdiri dari delapan poin juga akan menjadi bahan pertimbangan DPRD pada rapat selanjutnya.
Berita acara rapat itu ditandatangani oleh pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Morowali Utara, Hj. Megawati Ambo Asa, S.IP., M.H.
Dengan diskorsnya rapat ini, publik kini menanti apakah pertemuan lanjutan mampu menghasilkan keputusan konkret dalam menangani persoalan debu yang telah lama dikeluhkan masyarakat.
Dalam RDP ini berbagai insiden terjadi mulai keluarnya ketua DPRD Morowali Utara dari ruang rapat, marahnya legislator Demokrat Usman Ukkas. Hingga di penghujung rapat, tidak juga ada hasil.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar