Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Jalan Trans Sulawesi Bungintimbe Rusak Parah, Komnas HAM Sulteng Desak Pemerintah dan PT Bumanik Lakukan Perbaikan Total

Jalan Trans Sulawesi Bungintimbe Rusak Parah, Komnas HAM Sulteng Desak Pemerintah dan PT Bumanik Lakukan Perbaikan Total

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
  • visibility 25
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Palu– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan atensi serius terhadap kondisi kerusakan jalan nasional Trans Sulawesi di Desa Bungintimbe, tepatnya di area depan PT Bumanik. Kondisi jalan yang berlubang dan berdebu tersebut dinilai telah melanggar hak-hak masyarakat atas infrastruktur yang layak, mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan, serta berdampak buruk pada kesehatan warga sekitar.

Komnas HAM Sulteng menilai kerusakan jalan nasional di depan PT Bumanik bukan lagi sekadar hambatan transportasi, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan warga.

Jalan nasional yang rusak parah di jalur strategis Trans Sulawesi disebut meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat umum maupun pengendara logistik yang melintas setiap hari.

Dari perspektif hak asasi manusia, Komnas HAM merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri dan keamanan. Dalam hal ini, negara melalui Kementerian PUPR dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) memiliki kewajiban memastikan infrastruktur nasional berada dalam kondisi baik demi menjamin hak atas rasa aman setiap warga negara.

Komnas HAM Sulteng juga menekankan bahwa kerusakan jalan tersebut tidak terlepas dari tingginya intensitas kendaraan berat milik atau yang berafiliasi dengan operasional PT Bumanik di wilayah tersebut.

Mengacu pada United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), korporasi disebut memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM dan mencegah dampak negatif dari aktivitas bisnisnya terhadap lingkungan dan infrastruktur publik.

Komnas HAM menegaskan, PT Bumanik tidak boleh hanya mengambil keuntungan ekonomi dari bumi Sulawesi Tengah, namun mengabaikan kerusakan fasilitas publik yang digunakan bersama masyarakat. Perusahaan dinilai wajib berkontribusi nyata dalam perbaikan jalan melalui program CSR maupun skema kolaborasi lainnya.

Ancaman Kesehatan Akibat Debu
Selain persoalan keselamatan, kondisi jalan yang rusak juga memicu polusi debu yang dinilai membahayakan kesehatan warga Desa Bungintimbe. Paparan debu secara terus-menerus disebut berpotensi memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Komnas HAM menilai membiarkan jalan rusak dan berdebu di depan PT Bumanik sama dengan membiarkan warga terpapar risiko ISPA kronis, yang merupakan pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat

Merespons kondisi yang disebut darurat tersebut, Komnas HAM Sulawesi Tengah menyampaikan sejumlah desakan:
Kementerian PUPR/BPJN Sulteng diminta segera melakukan perbaikan permanen pada ruas jalan nasional di Desa Bungintimbe, bukan sekadar tambal sulam yang tidak tahan lama di tengah beban kendaraan berat industri.

Manajemen PT Bumanik didesak segera melakukan langkah mitigasi debu secara intensif melalui penyiraman rutin serta terlibat aktif secara finansial maupun teknis dalam mendukung perbaikan jalan di area depan perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Dinas Perhubungan Sulteng diminta melakukan pengawasan ketat terhadap tonase kendaraan berat yang melintasi jalur tersebut agar sesuai dengan kelas jalan nasional guna mencegah kerusakan berulang.

Dinas Kesehatan didorong segera melakukan pemeriksaan kesehatan bagi warga Desa Bungintimbe yang terdampak langsung debu jalan guna mencegah meluasnya kasus ISPA.

“Rakyat tidak boleh dikorbankan demi kelancaran industri. Jalan nasional di Bungintimbe adalah hak publik, bukan jalur pribadi korporasi. Jika pemerintah dan PT Bumanik terus membiarkan kondisi ini, maka mereka secara sadar sedang membiarkan pelanggaran HAM terjadi setiap hari di jalan raya tersebut,” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less