Pecah-Pecah Proyek Lampu Jalan Rp.3.73 Miliar Berujung “Petaka”
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Rabu, 17 Des 2025
- visibility 19
- print Cetak

Foto: Proyek Lampu jalan (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan Tenaga Surya di Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023 terus bergulir. Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara tengah menunggu hasil perhitungan kerugian Negara.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya yang menggunakan anggaran tahun 2023 sebesar Rp 3,73 miliar. Proyek jelang akhir tahun 2023 ini akhirnya berujung petaka.
Anggaran miliaran rupiah ini kemudian diduga di pecah-pecah menjadi paket kecil dan dikerjakan oleh sejumlah kontraktor. Diantaranya ada dua perusahaan masing-masing adalah CV. EJ dan CV. CM.
CV. EJ mendapatkan paket pengadaan dan pemasangan lampu jalan di 7 titik lokasi dengan total anggaran 800 juta
Lokasinya diantaranya Pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga Surya di dusun I Desa Tinompo, di desa Uemasi, di desa Kolaka, desa Mayumba, desa Peonea, Dusun Korowasu desa Kolaka, desa Todopuli Uebangke.
Sementara CV. CM di desa Tokonanaka dan dusun Koromonto desa Ensa, masing-masing titik anggaran 100 juta.
Sedangkan 2 paket lainnya di menangkan oleh CV. PMS lokasinya di desa Lembah Sumara anggaran 150 juta, kelurahan Kolonodale anggaran 100 juta.
Seperti diketahui, Kejari Morut sudah memeriksa 15 saksi termasuk 6 kontraktor.
Kejaksaan Negeri Morowali Utara melalui Kasie Intel Muh. Faizal Al Fitrah menyampaikan kejaksaan telah mengantongi hasil pemeriksaan ahli mekanikal
“Update Terkait penyidikan lampu jalan yang sedang kami tangani,
Bahwa hasil pemeriksaan Ahli Mekanikal telah keluar, saat ini penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri morowali utara telah mengajukan ahli terkait kerugian keuangan negara.
Perlu kami sampaikan bahwa terkait penyidikan lampu jalan masih terus bergulir,”ujarnya (15/12)
Mengungkap terang benderang Kasus lampu jalan tersebut jadi target Kejaksaan Morut tahun 2026 mendatang.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar