Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » Disorot Publik, PT Kurnia Luwuk Sejati Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Hukum

Disorot Publik, PT Kurnia Luwuk Sejati Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Hukum

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
  • visibility 45
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALU – PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) memastikan bahwa isu dugaan pelanggaran yang beredar di ruang publik hingga saat ini belum mengarah pada sanksi hukum. Perusahaan menegaskan bahwa proses yang berjalan masih sebatas klarifikasi administrasi, bukan pelanggaran hukum sebagaimana yang diberitakan.

General Manager PT KLS, Madri, menjelaskan bahwa hingga saat ini perusahaan belum pernah menerima surat teguran resmi dari pemerintah terkait adanya pelanggaran administrasi. Oleh karena itu, proses yang sedang berlangsung masih berupa klarifikasi atas kelengkapan dokumen administrasi perusahaan.

“Perlu kami luruskan, ini masih klarifikasi administrasi. Sampai sekarang PT Kurnia Luwuk Sejati tidak pernah menerima surat teguran dari pemerintah terkait pelanggaran administrasi,” ujar Madri dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa, 16 Desember 2025.

Terkait perizinan usaha, Madri menjelaskan bahwa PT KLS telah beroperasi jauh sebelum sejumlah regulasi terbaru diberlakukan. Pada awal beroperasi, perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Tetap (IUT) yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi sebagai dasar hukum operasional perusahaan.

Seiring dengan perubahan regulasi, PT KLS juga telah melakukan berbagai penyesuaian. Saat ini, perusahaan telah menjalani proses migrasi perizinan ke sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saat ini PT KLS sudah menjalani proses migrasi perizinan ke sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Madri, seraya menegaskan bahwa status perizinan PT KLS tetap berjalan sesuai aturan.

Menanggapi adanya perbedaan data atau ketidaksesuaian dokumen antarinstansi, manajemen menilai persoalan tersebut lebih disebabkan oleh proses sinkronisasi administrasi. Dalam hal ini, PT KLS disebut bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan Satgas PKA untuk menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.

“Seluruh dokumen administrasi sudah kami serahkan, diterima, dan diverifikasi kelengkapannya oleh tim pemeriksa. Kami juga terus melakukan penyesuaian sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya.

Di tengah berkembangnya opini publik, PT KLS juga menekankan komitmen perusahaan dalam menjalankan usaha tanpa itikad buruk serta tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum. Salah satu indikatornya adalah kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak yang selama ini dijalankan secara konsisten.

“Perusahaan tidak pernah meninggalkan kewajiban pembayaran pajak. Selain itu, setiap keputusan pemerintah kami patuhi, termasuk saat ada edaran penghentian sementara kegiatan operasional,” ungkap Madri.

Ke depan, PT KLS berharap proses evaluasi yang tengah berlangsung dapat berjalan secara transparan dan objektif. Perusahaan juga mengajak seluruh pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, untuk mengedepankan pembuktian berdasarkan legalitas dan prosedur yang berlaku.

“Kami berharap semua pihak independen dan berpegang pada aturan. Dengan begitu, proses ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tutupnya.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less