Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » Korowou “Kacau”: Dana Desa Rp1 M Lebih Tidak Ada LPJ, Mantan Kades–Mantan Pj, Gencar Keluarkan SKT

Korowou “Kacau”: Dana Desa Rp1 M Lebih Tidak Ada LPJ, Mantan Kades–Mantan Pj, Gencar Keluarkan SKT

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • visibility 19
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MOROWALI UTARA — Pemeriksaan khusus (Pensus) Inspektorat Morowali Utara (Morut) terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Korowou, Kecamatan Lembo, semakin menajam pada persoalan tidaknya laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta dugaan pengadaan fiktif.

Dua nama yang disorot dan dinilai mengabaikan fungsi kontrol, adalah mantan Kepala Desa definitif Erman Tamalanga, S.Th, dan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Jass Tamalagi.

Kepala Desa Korowou saat ini, Djefry Tomuka, menjelaskan bahwa hasil awal penelusuran tim Pensus menemukan indikasi kuat adanya kegiatan yang tidak pernah terlaksana namun dicantumkan dalam laporan anggaran.

“800 juta lebih tidak ada LPJ-nya. Kurang lebih Rp200–300 juta dugaan fiktif,” tegas Djefry, Selasa (9/12).

Daftar Pengadaan yang Diduga Fiktif

Sejumlah item yang tercatat dalam APBDes 2024 namun tidak dapat dibuktikan keberadaannya antara lain:

• Tiga kelompok pengadaan bibit ikan, masing-masing senilai Rp52 juta

• Pengadaan scanner Rp9 juta

• Pengadaan printer Rp10 juta

• Pengadaan meja BPD Rp6 juta

• Beberapa kegiatan lain yang kini sedang diverifikasi ulang

Salah satu temuan paling mencolok adalah dugaan pengadaan bibit ikan fiktif. Ketika dimintai klarifikasi, mantan Pj Kades Jass Tamalagi mengakui bahwa berdasarkan pengetahuannya, pengadaan tersebut tidak pernah ada.

“Menurut saya itu tidak ada…” tulis Jass melalui pesan WhatsApp.

Jass juga mengaku pernah menandatangani slip penarikan dana pada awal masa jabatannya, namun menegaskan bahwa selanjutnya ia tidak lagi terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran.

“Pernah ttd slip, tapi selanjutnya tidak pernah lagi.
APBDes sudah ada waktu saya menjabat, jadi saya katakan bendahara dan sekdes mengatur kegiatan. Saya tidak akan campuri terlalu dalam,” ujarnya.
“Saya hanya melanjutkan tugas desa lama sambil mempersiapkan pemilihan kades definitif.”

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa sejumlah kegiatan dalam APBDes 2024 hanya tercatat di dokumen, tanpa realisasi nyata.

Kasus Berlapis: 2023–2024 Tanpa LPJ

Pertanyaan besar muncul: bagaimana pencairan dana desa tetap berjalan meski LPJ tidak dibuat sejak 2023?

Tahun 2023 tahap II, pada masa Erman Tamalanga, bendahara desa Geprius Tolego tidak membuat LPJ.

Tahun 2024 di masa Pj Kades Jass Tamalagi, LPJ juga tidak dibuat.

Lebih jauh, dari informasi yang dihimpun, Jass Tamalagi tidak fokus memperbaiki administrasi keuangan, melainkan justru banyak mengurusi urusan lahan.

Pada periode kepemimpinan mantan kades dan Pj Kades, terbit ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang tumpang tindih, memicu dugaan carut-marut administrasi dan potensi persoalan hukum baru.

Maraknya penerbitan SKT tersebut menambah daftar persoalan desa Korowou, terutama karena penerbitannya dilakukan ketika kewajiban administratif berupa LPJ justru diabaikan.

Inspektur Inspektorat Morowali Utara, Romel Tungka, mengatakan pihaknya masih menunggu penyelesaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) final dari tim Urban IV.

Ketua Urban IV, Yan Gogali, menegaskan proses klarifikasi masih berlangsung.

“On proses, kita kumpulkan semua data. Mantan kades juga punya hak jawab. Nanti kita cocokkan hasil pemeriksaan dengan keterangannya,” jelas Yan.

Imbas dari belum tuntasnya masalah anggaran ini sangat dirasakan perangkat desa, Sejak awal menjabat, perangkat desa belum menerima gaji, karena dokumen anggaran belum dapat diproses.

Masyarakat Korowou kini menanti langkah tegas dari Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Dugaan pengadaan fiktif, LPJ yang tidak dibuat selama tiga tahun, serta maraknya penerbitan SKT tumpang tindih dinilai tidak hanya merugikan keuangan desa, tetapi juga menghambat pelayanan dan hak masyarakat.

Dasar Hukum Kewajiban LPJ Dana Desa

LPJ merupakan kewajiban fundamental yang diatur dalam beberapa regulasi:

• UU No. 6/2014 tentang Desa

• PP No. 60/2014 tentang Dana Desa

• Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

• Permendagri No. 46/2016 tentang Laporan Kepala Desa

Aturan tersebut menegaskan bahwa LPJ adalah syarat pencairan dana desa dan wajib disusun untuk setiap tahap penggunaan anggaran.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less