Kaur Keuangan Desa Peonea Dieksekusi ke Rutan Palu, Terbukti Korupsi APBDes 2023–2024
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Jumat, 5 Des 2025
- visibility 11
- print Cetak

Ket: Alfred Risal Tampoma (tengah), didampingi pegawai Kejari Morut (kiri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Palu — Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Morowali Utara resmi melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu terhadap Alfred Risal Tampoma, Kaur Keuangan Desa Peonea, Kecamatan Moria Atas. Eksekusi dilakukan pada Kamis (4/12) di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu.
Putusan yang dieksekusi merujuk pada Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal tanggal 24 November 2025. Alfred dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Peonea Tahun Anggaran 2023–2024 Tahap I.
Dalam keterangan tertulis, Kepala Seksi Intelijen Kejari Morowali Utara, Muh Faizal Al Fitrah, K menyampaikan sejumlah point putusan majelis hakim di antaranya:
1. Pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
2. Kewajiban membayar uang pengganti Rp648.492.101. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan inkracht, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
3. Masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
4. Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Barang bukti nomor 1–73 dikembalikan kepada pihak yang berhak.
6. Terdakwa dibebankan biaya perkara Rp5.000.
Dengan eksekusi ini, Alfred Risal Tampoma resmi menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan. Proses eksekusi dipimpin langsung oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Morowali Utara.
Korupsi ini bermula ketika Alfred Risal Tampoma tergiur untuk menanamkan dana desa dalam sebuah investasi yang ternyata bodong. Selain itu, sebagian dana tersebut juga diduga digunakan untuk melunasi pinjaman pribadinya di salah satu bank. Akibat perbuatannya, keuangan desa mengalami kerugian besar, dan proyek-proyek yang seharusnya dibiayai dari APBDes terhambat atau bahkan tidak terlaksana
- Penulis: Redaksi Beritamorut






































Saat ini belum ada komentar