Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » Ini Pelanggaran Paling Banyak dalam Operasi Zebra Tinombala di Morut

Ini Pelanggaran Paling Banyak dalam Operasi Zebra Tinombala di Morut

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
  • visibility 22
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Morowali Utara — Satuan Lalu Lintas Polres Morowali Utara mulai melaksanakan Operasi Zebra Tinombala 2025 yang berlangsung sejak 17 hingga 30 November 2025. Operasi ini digelar untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Memasuki hari kelima, Jumat 21 November 2025, personel Satlantas Polres Morut menggelar operasi mulai pukul 07.30 WITA di depan Kapolsubsektor Petasia Timur. Kegiatan ini melibatkan sejumlah lembaga terkait, mulai dari Samsat UPT Wilayah XII Morut, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, hingga Satpol PP.

Kasat Lantas Polres Morut, AKP Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pelanggaran yang paling banyak ditemui selama operasi berlangsung adalah pelanggaran yang terlihat secara kasat mata.

“Pelanggaran yang paling banyak kami tegur terutama tidak menggunakan helm SNI, tidak memasang TNKB atau plat nomor, tidak memakai kaca spion, serta kendaraan over dimensi over load. Penahan lumpur juga kami rapikan, dan kendaraan pengangkut material kami imbau agar ditutup menggunakan terpal,” jelasnya.

Ia menegaskan, hingga hari ini pelaksanaan Operasi Zebra masih berjalan aman, lancar, dan terkendali.

Selain penindakan dan teguran, tim gabungan juga menyosialisasikan berbagai aturan penting seperti:

• Kewajiban pajak kendaraan bermotor,

• Imbauan mutasi untuk kendaraan plat luar daerah yang telah lama beroperasi di Morut,

• Pendaftaran kendaraan travel atau rental ke koperasi untuk memperoleh legalitas badan hukum,

• Serta sosialisasi kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) menuju target Indonesia Zero ODOL 2027.

Dalam Operasi Zebra Tinombala 2025, polisi menargetkan 10 pelanggaran prioritas, yaitu:

1. Pengendara di bawah umur

2. Pengendara dalam pengaruh miras

3. Tidak memakai helm SNI

4. Menggunakan ponsel saat berkendara

5. Tidak memakai sabuk keselamatan

6. Muatan berlebih

7. Knalpot brong

8. Melawan arus

9. Penggunaan lampu strobo tanpa izin

10. Menerobos lampu merah

Satlantas Polres Morut mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan, melengkapi kendaraan, dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less