Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » Data Amburadul, Kontak Warga Bali Dicatut Bapenda Sulteng dalam Tagihan Fiktif Pajak Motor Warga Sampalowo

Data Amburadul, Kontak Warga Bali Dicatut Bapenda Sulteng dalam Tagihan Fiktif Pajak Motor Warga Sampalowo

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • visibility 39
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MOROWALI UTARA — Warga Desa Sampalowo yang juga pejabat Bawaslu Morowali Utara, Drs. Jasman Lamole, dibuat kaget sekaligus heran setelah menerima surat teguran pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah UPT Pendapatan Wilayah XII Morowali Utara, tertanggal 13 November 2025.

Surat tersebut menagih pajak sebuah sepeda motor Suzuki Smash, padahal Jasman menegaskan dirinya tidak pernah seumur hidup memiliki ataupun menggunakan motor merek tersebut, alias data fiktif.

“Saya heran dengan surat ini. Sepanjang yang saya tahu, saya tidak pernah pakai Suzuki,” tegas Jasman.

Surat teguran itu dibawa oleh salah seorang perangkat Desa Sampalowo, yang mengaku Bapenda memberikan tugas penagihan pajak kendaraan bermotor ke desa, dan memuat data kendaraan sebagai berikut:

• Nomor Polisi: DN 4244 UC

• Nama/Nomor HP: Drs. Jasman Lamole / 081246615638

• Alamat: Desa Sampalowo

• Merek/Tipe: Suzuki FL 125 RCMD

• Menunggak: 2 tahun 23 hari

• Total Tunggakan: Rp617.448

Ditandatangani: Kepala UPT Pendapatan Wilayah XII Morut, Nurhayati

Jasman mengaku heran bukan hanya karena nama dan alamatnya dicatut, tetapi juga nomor kontak yang tercantum bukanlah nomor teleponnya. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk pendataan yang tidak cermat dan sangat merugikan seseorang, apalagi pejabat publik yang dituntut menjaga integritas.

Dalam laporan LHKPN miliknya pun, tidak pernah tercatat kepemilikan sepeda motor Suzuki.

Jasman meminta Bapenda Sulteng untuk melakukan klarifikasi sekaligus perbaikan sistem sebelum menerbitkan surat teguran kepada warga.

“Terkait pajak di republik ini, tidak ada pernah saya menunggak di mana pun untuk setiap aset yang saya miliki. Saya minta pihak Bapenda Provinsi mengklarifikasi data tersebut,” tegasnya.

Kasus ini membuka pertanyaan serius mengenai akurasi data wajib pajak di Provinsi Sulawesi Tengah, dan Jasman berharap persoalan ini segera diluruskan agar tidak kembali merugikan masyarakat lainnya.

Anehnya saat kami konfirmasi nomor kontak yang ada dalam data Bapenda atas nama Jasman Lamole. Nomor ini milik warga yang berada di Bali.

“Oh salah sambung pak, saya tinggal di Bali. Dimana itu Sampalowo? Ndak tau pak,”ujar warga Bali yang kontaknya dicatut (17/11)

Pihak Badan Pendapatan coba kami konfirmasi sampai berita ini tayang belum bisa terhubung.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less