PT MBN Diduga Langgar Aturan, Lolos dari Sanksi Dirjen Minerba
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
- visibility 30
- print Cetak

Foto: Tangkapan Layar Aktivitas PT. MBN Gunakan Jalan Desa Mondowe sebagai jalur Hauling (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT – Meski menuai protes warga Desa Mondowe, PT Mineral Bumi Nusantara (MBN) tetap menggunakan jalan tani milik desa untuk aktivitas hauling ore nikel. Fakta tersebut terungkap setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mondowe, Arsyad Rutu, memergoki langsung aktivitas pengangkutan pada Rabu (27/8/2025).
Arsyad yang juga merekam aktivitas itu menyebut tindakan PT MBN telah merugikan masyarakat. Jalan kantong produksi yang dibangun dari APBDes seharusnya menjadi fasilitas warga, bukan jalur hauling perusahaan tambang.
“Ini sudah jelas PT MBN pergunakan aset desa. Mereka harus bikin jalan sendiri, jangan pakai jalan milik desa,” tegasnya.
Warga mendesak agar setiap pemanfaatan fasilitas desa oleh perusahaan harus melalui musyawarah resmi. Namun hingga kini, PT MBN tetap beroperasi tanpa kesepakatan formal dengan warga.
Ironisnya, meski aktivitas perusahaan ini diduga melanggar aturan dan berpotensi merusak infrastruktur desa, PT MBN justru lolos dari sanksi pemerintah pusat. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) mengirimkan surat peringatan kedua kepada 57 perusahaan tambang di Sulawesi Tengah dan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan. Namun, PT MBN tidak termasuk di dalam daftar penerima sanksi tersebut.
Arsyad menilai kondisi ini menambah kekecewaan warga. “Sepertinya semuanya sudah dapat kado dari perusahaan, karena tidak ada tindakan tegas dari desa maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi soal video Ketua BPD Mondowe, Humas PT MBN Aimar Mahid tidak memberi tanggapan substantif. “Kades lebih paham soal itu,” tulisnya singkat lewat pesan WhatsApp, Kamis (28/8/2025).
Warga Desa Mondowe bersama BPD menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar penggunaan jalan desa oleh PT MBN tidak dibiarkan berlarut-larut.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar