Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » Bupati Morut Surati PT Cipta Agro Sakti: Hentikan Aktivitas yang Langgar Hukum

Bupati Morut Surati PT Cipta Agro Sakti: Hentikan Aktivitas yang Langgar Hukum

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
  • visibility 32
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Morowali Utara – Bupati Morowali Utara (Morut), Delis Julkarson Hehi, secara resmi menyurati PT Cipta Agro Sakti (PT CAS) agar menghentikan segala aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Surat dengan Nomor: 100.3/321/HKM/VII/2025 yang ditujukan kepada Direktur PT CAS, tertanggal 21 Juli 2025, merupakan langkah tegas Pemkab Morut menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Bupati Morowali Utara meminta agar PT Cipta Agro Sakti tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Langkah Bupati ini memperkuat sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Sebelumnya, Gubernur Anwar Hafid telah mengeluarkan surat rekomendasi penghentian aktivitas PT CAS dengan Nomor: 500.17.4/305/Ro.Hkm, tertanggal 14 Juli 2025.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah adanya temuan Tim UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Toili-Baturube, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam hasil penelitian, terungkap bahwa PT CAS telah membuka lahan seluas kurang lebih 460 hektare dan menanam sawit di area sekitar 131 hektare di Desa Manyoe, Kecamatan Mamosalato, sejak tahun 2024.

Ironisnya, seluruh kegiatan tersebut dilakukan tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Tindakan tersebut juga diduga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

Atas dasar itulah, Pemkab Morut mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi merugikan lingkungan maupun masyarakat setempat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Cipta Agro Sakti.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less