Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » TIM PENGAWASAN PENGGUNAAN ELPIJI 3 KG DIBENTUK, ASN DILARANG GUNAKAN ELPIJI BERSUBSIDI

TIM PENGAWASAN PENGGUNAAN ELPIJI 3 KG DIBENTUK, ASN DILARANG GUNAKAN ELPIJI BERSUBSIDI

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Jumat, 18 Jun 2021
  • visibility 58
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TIM PENGAWASAN PENGGUNAAN ELPIJI 3 KG DIBENTUK, ASN DILARANG GUNAKAN ELPIJI BERSUBSIDI

BERITAMORUT.COM- Penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi dimaksudkan untuk membantu masyarakat ekonomi lemah. Oleh karena itu perlu diawasi ketat penggunaannya agar tidak melenceng dari tujuan utamanya.

“Harus tegas. Hanya orang-orang yang berhak yang bisa menggunakan elpiji bersubsidi. Dan, pegawai negeri (ASN) sudah pasti tidak bisa,” tegas Wakil Bupati Morut H. Djira K. SPd, MPd, di Kolonodale, Jumat (18/6/2021).

Hal itu disampaikan Wabup saat memberikan pengarahan pada rapat koordinasi yang diikuti para pimpinan OPD, camat, dan pihak terkait lainnya di Ruang Pola Kantor Bupati Morut.

Rapat tersebut dilaksanakan untuk meninjaklanjuti Surat Keputusan Bupati Morut nomor 188.45/Kep-B.MU/VI/2021 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Penyimpanan, Pendistribusian dan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG 3 kilogram Bersubsidi.

Wabup H. Djira mengemukakan, tim yang dibentuk harus tegas dan cermat dalam melakukan pengawasan karena saat ini banyak sekali laporan tentang penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Hal yang perlu diawasi, katanya, legalitas distributor harus diperiksa, lalu apakah penyalurannya tepat sasaran atau tidak, apakah data penerima masih valid atau tidak.

“Selain itu, perlu pula dievaluasi soal harga eceran tertinggi (HET) apakah masih tepat atau tidak,” tegasnya.

Menurut Wabup, penertiban ini dimaksudkan untuk memperbaiki daerah kita dari kekurangan dan kekeliruan yang telah terjadi.

Sementara itu, Sekda Morut Ir. Musda Guntur, menjelaskan kalau ada ASN yang menggunakan elpiji 3 kg di rumahnya, itu bisa dipastikan pelanggaran.

Menurutnya, salah satu poin yang bisa menggunakan elpiji bersubsidi adalah yang pendapatannya dibawah Rp 1,5 juta.

“Semua ASN gajinya di atas Rp 1,5 juta. Jadi tidak layak memakai elpiji bersubsidi,” jelasnya.

Setelah Wabup meninggalkan ruangan, rakor dilanjutkan dipimpin sekda. Salah satu pokok bahasan adalah soal HET elpiji 3 kg di Morut
Seperti diketahui, HET elpiji 3 kg sebesar Rp 27.800/tabung. (Ale/Tim)

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less