Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 21 Kasus Kebakaran, Morut Tetapkan Status Siaga

21 Kasus Kebakaran, Morut Tetapkan Status Siaga

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 131
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MOROWALI UTARA — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan mulai menjadi perhatian serius di Kabupaten Morowali Utara. Hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 21 kejadian karhutla terjadi di wilayah Morowali Utara.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah bersama unsur TNI, Polri, pemadam kebakaran, aparat desa hingga pihak perusahaan untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana selama musim kemarau.

Kesiapsiagaan itu ditunjukkan melalui Apel Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan yang dilaksanakan di Lapangan Wita Mori, Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Selasa pagi (8/9/2026).

Apel dimulai sekitar pukul 08.30 WITA dan dipimpin Camat Lembo, Benyamin PB Hambuako, S.Sos, selaku pembina apel. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya jajaran Kecamatan Lembo dan Lembo Raya, Koramil 1311-04/Lembo, Polsek Lembo, Damkar Lembo, Polhut KPH Tepo Asa Aroa Beteleme, Satpol PP, pemerintah desa, perangkat desa, Linmas serta sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Turut hadir Danyonif TP 825/GYS, Danramil 1311-04/Lembo Kapten Inf. Silas Eban Boroallo dan Kapolsek Lembo Iptu Marsel Yosef, S.H.

Dalam arahannya, Camat Lembo menyampaikan sambutan Bupati Morowali Utara terkait upaya pencegahan dan penanganan karhutla.

Disebutkan, dari 21 kejadian karhutla selama Januari hingga Agustus 2026, jumlah kejadian tertinggi terjadi pada Agustus dengan 15 kasus. Sebagian besar kebakaran tersebut diduga dipicu oleh faktor manusia.

Pemerintah pun mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama dalam kondisi musim kemarau seperti saat ini.

Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di area yang mudah terbakar.

Morut Tetapkan Status Siaga Darurat
Mengantisipasi meningkatnya ancaman karhutla, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara telah menetapkan status siaga darurat penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor 188/Keputusan Bupati Morowali Utara/02/37/09/2026 tanggal 3 September 2026.

Dalam sambutan yang dibacakan pada apel tersebut juga ditegaskan bahwa karhutla bukan hanya mengancam keselamatan masyarakat, tetapi dapat menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem dan lingkungan.

Aspek hukum turut menjadi perhatian. Masyarakat diingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada proses hukum dan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apel kesiapsiagaan ini sangat penting untuk mengukur kesiapsiagaan sumber daya kita, melatih ketangkasan personel serta memastikan masyarakat mengetahui apa yang harus dilakukan ketika terjadi situasi darurat di lapangan,” demikian poin arahan yang disampaikan.

Apel kesiapsiagaan berakhir sekitar pukul 09.16 WITA dalam keadaan aman dan terkendali.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan simulasi pemadaman kebakaran, meliputi penggunaan mobil pemadam kebakaran (Damkar), alat pemadam api ringan (APAR), serta praktik pemadaman pada lahan gambut.

Dengan meningkatnya kejadian karhutla sepanjang Agustus, pemerintah mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tidak lengah. Pencegahan dinilai menjadi langkah utama untuk mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

Dalam beberapa waktu terakhir kejadian kebakaran lahan meningkat terutama di wilayah kecamatan Lembo. Berulang kali Anggota polisi dari Polsek Lembo turun berjibaku memadamkan api.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less